BANTUL - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sudah menertibkan sebanyak 1.961 spanduk dan rontek yang terpasang tanpa izin. Jumlah tersebut terakumulasi sejak Januari sampai November.
Kasi Pengamanan dan Operasi Satpol PP Bantul Rahmat Beja Wahyono mengatakan, paling banyak ditemukan pemasangan spanduk dan rontek tanpa izin pada Oktober sebanyak 360 buah. Sedangkan paling sedikit pada April hanya 105 buah.
Menurutnya, spanduk paling banyak pelanggaran di jalan-jalan arteri primer. “Di Jalan Bantul, Parangtritis, Imogiri Barat, Imogiri Timur, Srandakan, Siluk, Piyungan, dan Sedayu," bebernya saat dihubungi lewat telepon Rabu (5/11).
Sedangkan untuk rontek juga banyak dijumpai menempel pada sejumlah pohon di sepanjang jalan maupun di alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Baca Juga: Belanja Fiskal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sesuai Target Nasional
Adapun maraknya pemasangan spanduk melintang di Bantul disebabkan kondisi jalan yang relatif sempit. Sehingga memungkinkan spanduk dibentangkan di atas badan jalan. Padahal, hal tersebut jelas melanggar aturan.
Selain itu, penataan lampu penerangan yang berdekatan dengan tiang telepon atau jaringan internet kerap dimanfaatkan sebagai titik strategis untuk memasang spanduk melintang di atas jalan.
Baca Juga: Sudah Jangkau 706 Desa, Program Speling Ahmad Luthfi Bisa Diterapkan Secara Nasional
Lanjutnya, hal ini jelas melanggar aturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
"Di dalam pasal lima disebutkan tempat yang dapat dilakukan atau dibolehkan untuk memasang reklame dan media informasi," katanya.
Sementara pasal enam dan tujuh diatur tempat yang dilarang untuk menyelenggarakan reklame dan media informasi. Lalu pasal 10 mengatur tentang tata letak reklame dan media informasi. "Karena hal tersebut kami dapat melaksanakan penindakan yang nggak sesuai dengan peraturan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan, penertiban terakhir dilakukan Jumat (31/10). Penindakan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Sudah Jangkau 706 Desa, Program Speling Ahmad Luthfi Bisa Diterapkan Secara Nasional
Seperti di titik sebelah utara Stadion Sultan Agung (SSA), ditemukan satu spanduk menutup CCTV dan satu spanduk sudah terlepas atau menjuntai. Kemudian di pertigaan Tembi, beberapa rontek menghalangi lampu traffic light. "Kita operasi rutin di samping juga merespons aduan masyarakat, satu bulan bisa empat sampai lima kali," katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita