Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Ganti Ajukan Batik Kayu untuk Dapat Sertifikat Indikasi Geografis Setelah Wayang Kulit Tatah Sungging

Cintia Yuliani • Rabu, 5 November 2025 | 03:00 WIB

 

TELATEN: Perajin menyelesaikan proses pembuatan Wayang Kulit Tatah Sungging di Pucung, Wukirsari, Imogiri, Bantul.
TELATEN: Perajin menyelesaikan proses pembuatan Wayang Kulit Tatah Sungging di Pucung, Wukirsari, Imogiri, Bantul.

BANTUL - Wayang Kulit Tatah Sungging resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Selasa (4/11). Hal ini menunjukkan Bantul dikenal sebagai daerah yang kreatif.

Terbukti, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali menetapkan Bantul sebagai Kota Kreatif di Indonesia untuk subsektor kriya. "Dan Tatah Sungging itu kriya juga, dinyatakan sebagai word heritage, terutama warisan budaya takbenda," jelas Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (4/11).

 Baca Juga: Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan, Tewaskan Tiga Orang, Enam Lainnya Luka-Luka Termasuk Balita

Setelah Batik Nitik, Gerabah Kasongan, dan Wayang Kulit Tatah Sungging, Pemkab Bantul telah mengajukan batik kayu asal Krebet, Pajangan untuk memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI).

"Yang dijadikan topeng itu kan diminati oleh banyak orang termasuk itu juga diekspor," katanya.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya pengajuan perlindungan hukum atas karya cipta milik masyarakat Bantul. Dengan adanya perlindungan ini, setiap bentuk klaim atau pengakuan dari pihak lain dapat dicegah.

Artinya, kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Bantul akan tetap terjaga dan tidak dapat diambil alih begitu saja oleh pihak yang tidak berhak.

 

SIMBOLIS: Penyerahan sertifikat indikasi geografis Wayang Kulit Tatah Sungging di ruang kerja bupati Bantul Selasa (4/11)
SIMBOLIS: Penyerahan sertifikat indikasi geografis Wayang Kulit Tatah Sungging di ruang kerja bupati Bantul Selasa (4/11)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto mengatakan, perolehan sertifikat ini tidaklah instan. Sebab dalam satu tahun terakhir, berbagai proses telah dilalui. “Berbagai macam evaluasi, dicek juga oleh kementerian, hukum untuk dinilai apakah ini layak mendapatkan sertifikat geografis," jelasnya.

Dia menyebut, kriteria untuk memperoleh sertifikat ini antara lain keaslian atau orisinalitas karya. Kemudian keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan, serta aspek kelestarian. Selain itu, karya tersebut harus memiliki kekhasan yang tidak ditemukan di tempat lain.

Lurah Wukirsari Susilo Hapsoro mengatakan, ada 300 perajin Wayang Kulit Tatah Sungging di Padukuhan Pucung. "Kami Berupaya untuk selalu mewariskan Wayang Tatah Sungging ini karena itu warisan budaya takbenda yang sudah diakui oleh UNESCO," katanya.

 

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan selama ini yakni dengan memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelatihan kepada anak-anak dan warga. Dengan adanya penghargaan tersebut, para pengrajin semakin bersemangat untuk berkreasi.

Selain itu, penetapan indikasi geografis juga menjadi bentuk perlindungan. Karena menurutnya, Padukuhan Pucung memiliki karya Wayang Tatah Sungging yang berbeda. “Sehingga hak cipta dapat lebih terjaga,” katanya. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kriya #Wayang Kulit Tatah Sungging #tatah sungging #Bantul #kota kreatif #wayang kulit #Bupati Bantul Abdul Halim Muslih