BANTUL - Pelaku pembuangan sampah liar di Kabupaten Bantul hanya dikenai denda Rp 200 ribu. Keduanya adalah warga Banguntapan berisial ST dan AH dari Wirobrajan, Jogja.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menyebut, mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Operasi tangkap tangan kepada kedua pelaku tersebut pada Senin (27/10) di Kapanewon Kasihan. “Sidang tipiring menjadi bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi masyarakat yang masih abai terhadap aturan kebersihan," tuturnya Jumat (31/10).
Dia pun mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Dia berharap, masyarakat semakin disiplin menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, hal-hal kecil seperti membuang sampah sembarangan seharusnya tidak sampai berujung pada proses hukum. “Jika kesadaran warga untuk menjaga lingkungan meningkat,” sebutnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita