Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Bantul Tertibkan 20 Tempat Usaha Belum Kantongi Izin Resmi, Dugaan Prostitusi Terselubung di Rumah Pijat

Cintia Yuliani • Jumat, 31 Oktober 2025 | 03:22 WIB

 

 

OPERASI: Satpol PP Bantul sedang mengamankan Rumah Pijat yang tak berizin.
OPERASI: Satpol PP Bantul sedang mengamankan Rumah Pijat yang tak berizin.

BANTUL – Satpol PP Bantul mencatat telah mengamankan sekitar 20 rumah pijat yang tidak mengantongi izin dan melakukan praktik tidak sesuai ketentuat sepanjang 2024.

Mayoritas aktivitas rumah pijat yang diduga mengarah pada praktik prostitusi terselubung itu ditemukan banyak beroperasi di sepanjang Jalur Ring Road, terutama di wilayah Kapanewon Kasihan, Sewon, dan Banguntapan.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, operasi terakhir dilakukan Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.00.

Sebanyak sembilan rumah pijat diperiksa menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung.

“Hasil operasi beberapa tidak memiliki izin usaha lengkap. Mayoritas terapis belum memiliki sertifikat,” katanya saat dihubungi lewat telepon Kamis (30/10/2025).

Selain itu, dalam operasi itu juga ditemukan tamu pria di dua lokasi. Satu lokasi ditemukan alat kontrasepsi. Dan Satpol PP Bantul memberikan pembinaan serta imbauan tegas kepada pengelola.

Dia menegaskan pengusaha wajib memenuhi aturan dan menjaga ketenteraman lingkungan. Dengan memiliki izin usaha melalui aplikasi perizinan online single submission (OSS).

Melalui sistem tersebut, pemilik usaha bisa mengurus nomor induk berusaha (NIB) secara mandiri.

“Kalau modal di bawah batas tertentu dianggap usaha mikro kecil. Jadi izin bisa keluar melalui nomor induk perusahaan,” terangnya.

Meski demikian, untuk kategori usaha rumah pijat tetap diperlukan rekomendasi dinas kesehatan, khususnya terkait sertifikasi tenaga terapis.

“Harusnya para terapis itu sudah memiliki sertifikat dari dinas kesehatan. Kalau melakukan aktivitas ya normal sesuai SOP panti pijat, jangan melanggar etika apalagi terkait tindak asusila,” tambah Tatik sapaan akrabnya.

Meski setelah dilakukan penertiban, sebagian pengelola rumah pijat kemudian mengurus perizinan.

Namun dalam beberapa kasus, aktivitas yang mengarah pada prostitusi tetap ditemukan.

Menurutnya, lokasi itu dipilih karena menjadi jalur warga pulang kerja dan aktivitas harian. Banyak pelanggan datang dengan dalih kelelahan dan membutuhkan relaksasi.

“Awalnya mungkin benar-benar merasa capek, tapi dengan pelayanan di salon-salon yang melayani itu digunakan yang tidak benar,” beebrnya.

Dia mengajak peran aktif masyarakat sekitar untuk ikut mengawasi. “Kalau ada pelanggaran laporkan ke Satpol PP,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengimbau, pelaku usaha rumah pijat untuk melengkapi perijinan dan mentaati peraturan.

"Dan tidak melakukan praktik yang mengarah tindak asusila atau prostitusi terselubung," imbaunya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#belum kantongi izin #Terselubung #Prostitusi #rumah pijat #Satpol PP Bantul