BANTUL - Sidang lanjutan perkara mafia tanah Mbah Tupon yang melibatkan Triono dan Vitri Wartini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Rabu (29/10). Dalam agenda persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa.
JPU Tri Susanti menuntut Triono hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Sementara Vitri Wartini, dituntut oleh JPU Nur Hadi Yutama dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kuasa hukum Mbah Tupon Sukiratnasari menilai, tuntutan jaksa terlalu rendah. Khususnya untuk Triono, karena tindakannya berkaitan dengan proses balik nama sertifikat yang merugikan Mbah Tupon.
Selain itu, Triono disebut melakukan manipulasi informasi kepada Muhammad Ahmadi dengan alasan Mbah Tupon membutuhkan uang. Padahal tidak demikian.
Dalam persidangan, kata Sukiratnasari, Triono bahkan sempat tidak mengakui keterlibatannya dan terkesan melempar kesalahan kepada pihak Bibit Rustamto. “Padahal ancaman maksimal Pasal 372 itu empat tahun. Lalu sertifikat juga digadaikan dan yang bersangkutan hadir dalam proses di notaris,” bebernya.
Ia menyebut, Triono terlibat aktif dalam proses penggadaian sertifikat bersama Vitri Wartini. “Itu bukan kewenangannya, tetapi dia tetap ikut serta melakukannya,” lontarnya.
Sementara untuk tuntutan Anhar Rusli yang turut dijadwalkan kemarin, JPU masih belum siap untuk membacakannya. Sedangkan untuk terdakwa lain seperti Bibit Rustamto, masih dalam pemeriksaan. Triyono, Muhammad Ahmadi, dan Indah Fatmawati selanjutnya akan mendatangkan pemeriksaan saksi a de charge. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, bersamaan dengan agenda lanjutan perkara Triono dan Vitri Wartini. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita