BANTUL - Pengelolaan sampah setelah ditutupnya TPA Piyungan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Bantul. Bahkan tata kelola sampah yang sudah dicanangkan pemerintah tidak sesuai dengan praktik lapangan.
"Masalahnya bukan pada ketiadaan regulasi, karena aturan sudah sangat lengkap. Melainkan adanya kesenjangan antara yang ideal dengan praktik di lapangan,” sebut Kepala ORI Perwakilan DIY Muflihul Hadi saat menyerahkan laporan hasil kajian tentang permalalahan tata kelola sampah kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Senin (27/10).
Di Bantul, pemilahan sampah di tingkat sumber yang belum berjalan optimal. Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan sebagian besar masih tercampur. Padahal regulasi telah mewajibkan pemisahan sejak dari rumah tangga maupun pelaku usaha.
Selain itu, pengelolaan residu juga menjadi persoalan krusial di tingkat komunitas. Ditemukan keterlambatan pengangkutan residu dari TPS3R oleh dinas terkait yang menghambat kinerja pengelolaan di lapangan.
Dia juga menyoroti lemahnya tata kelola teknis dan kelembagaan. Beberapa infrastruktur pengolahan diketahui belum berfungsi maksimal karena kendala teknis dan desain.
Di sisi lain, hingga kini belum ada peta alur sampah atau zonasi pelayanan yang jelas. “Untuk menentukan arah aliran sampah dari setiap wilayah menuju fasilitas pengolahan yang ditunjuk,” bebernya.
Dia pun merekomendasikan, agar pemerintah melakukan audit teknis terhadap mesin dan infrastruktur pengolahan yang bermasalah secara desain maupun teknis. Serta menyusun dan menetapkan peta alur sampah atau zonasi pelayanan untuk menentukan alokasi sampah dari tiap kapanewon dan kalurahan ke fasilitas pengolahan yang telah ditetapkan. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita