BANTUL – Warung bakso di Padukuhan Cobongan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, viral setelah dipasangi spanduk bertuliskan Bakso Babi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo.
Langkah itu dilakukan lantaran banyak warga resah melihat pembeli muslim termasuk yang berhijab tidak mengetahui warung tersebut menjual bakso non-halal.
Sekretaris Jenderal DMI Ngestiharjo Ahmad Bukhori, menjelaskan warung yang dikenal dengan nama Bakso Pak Saido sudah berjualan sejak sekitar tahun 2016.
"Sebenarnya 1990-an keliling kampung, punya lapak sekitar 2016 kalau kaitannya dengan kami baru 2025," jelasnya saat dihubungi melalui telepon Senin (27/10).
DMI Ngestiharjo mengetahui bakso tersebut menggunakan bahan baku babi setelah adanya pengaduan yang disampaikan dalam pengajian rutin bulanan DMI Ngestiharjo.
Ia mengatakan, pihaknya setiap tanggal 15 menggelar pengajian rutin yang diikuti sekitar 40 hingga 50 pengurus takmir atau DKM masjid dan musala se-Ngestiharjo.
Selain pengajian, kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi keumatan. Dari forum itulah muncul laporan terkait keberadaan warung bakso tersebut.
Menurutnya, isu tersebut mulai dibahas serius pada Januari 2025 dan ditindaklanjuti pada Februari 2025 dengan melakukan pendekatan kepada pedagang dan pemasangan spanduk.
Sebenarnya sebelum dipasang spanduk, oleh DMI Ngestiharjo, dukuh dan RT setempat sudah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan penjual bakso babi tersebut.
"Penjual kemudian Hanya memasang tulisan "B2" ukuran kecil kira-kira separuh HVS. Ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang kadang tidak," katanya.
Akibatnya, banyak warga muslim yang tidak menyadari bakso tersebut berbahan dasar babi.
Ia jelaskan dari sisi Hukum jelas melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Dari sisi keagamaan, lanjut Bukhori, DMI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat.
“Sebagai organisasi yang membawahi 67 takmir masjid dan musala di Ngestiharjo, kami berkewajiban melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Kami ingin melindungi jamaah agar tidak terjerumus pada hal yang haram,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan DMI Ngestiharjo tidak pernah bermaksud melarang penjualan produk non halal.
“Kami tidak melarang orang jualan babi, apalagi mematikan usaha. Monggo saja, yang penting jujur dengan apa yang dijual. Pembeli tahu apa yang dibelinya,” tambahnya.
Setelah spanduk bertuliskan bakso babi terpasang, warung tersebut justru viral di media sosial. Namun, viralnya spanduk itu juga menimbulkan kesalahpahaman.
Beberapa warganet mengira DMI mendukung penjualan bakso babi karena logo DMI tercantum di spanduk.
Menanggapi hal itu, DMI Ngestiharjo bersama KUA Kasihan, MUI, serta perwakilan NU dan Muhammadiyah melakukan audiensi dan mengganti redaksi spanduk.
“Pemasangan spanduk yang baru dilakukan Jumat, 24 Oktober 2025, disaksikan langsung oleh Pak Saido pedagang bakso tersebut," jelasnya.
Tulisan pada spanduk kemudian diganti menjadi Bakso Babi (Tidak Halal) dengan tambahan keterangan dari MUI Kapanewon Kasihan dan DMI Ngestiharjo.
Perubahan itu dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait maksud pemasangan spanduk sebelumnya.
Meski demikian, warung bakso tersebut kini justru semakin ramai dikunjungi warga yang penasaran. Warung buka setiap hari mulai pukul 16.00 hingga habis, dengan harga seporsi hanya Rp 8.000.
“Viralnya malah bikin makin rame. Tapi kami harap masyarakat, khususnya umat muslim, bisa lebih sadar terhadap apa yang dikonsumsi.
Sementara bagi non-muslim, mereka juga tetap bisa menikmati dengan nyaman. Semua bisa berjalan tanpa ada yang dirugikan,” tutup Bukhori.
Sementara itu, salah satu pedagang dekat lokasi bakso babi yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, setelah terpasangnya spanduk bakso babi, masih ada warga muslim yang menggunakan jilbab membeli di warung tersebut.
"Masih ada yang pakai jilbab beli di warung itu (bakso babi, Red). (cin)
Editor : Bahana.