BANTUL - Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) berdampak cukup signifikan terhadap RAPBD 2026. Kendati begitu, Anggota DPRD Bantul Herdimas Indranugraha Putra melihat kebijakan pemerintah pusat itu sebagai momentum bagi pemkab untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
”Potensinya masih lumayan besar,” jelas Herdimas di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dikatakan, RAPBD 2026 sekitar Rp 2,4 triliun. Itu dengan asumsi pendapatan dipatok sekitar Rp 2,142 triliun. Ada potensi defisit sekitar Rp 270 miliar antara belanja dan pendapatan daerah.
Ya, besaran TKD diperkirakan sekitar Rp 1,37 triliun. Di sisi lain, sumbangsih PAD hanya sekitar Rp 771 miliar.
Potensi besarnya defisit itu karena beberapa faktor. Yang terbesar adalah akibat pemangkasan TKD sekitar Rp 157 miliar dan potensi hilangnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Rp 21 miliar. Juga faktor melesetnya penghitungan selisih lebih perhitungan anggaran (silpa) APBD 2025.
Menurutnya, turunnya nilai pendapatan itu tidak bisa dihindari. Pemangkasan anggaran TKD, misalnya, merupakan kebijakan pemerintah pusat.
”Sementara, PBB P2 turun karena kebijakan Bapak Bupati,” ujarnya.
Di periode keduanya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih membuat beberapa kebijakan populis. Di antaranya membebaskan PBB P2 untuk tanah yang berstatus sawah. Kebijakan ini, antara lain, bertujuan untuk meringankan beban petani. Namun, kebijakan ini berkonsekuensi potensi pendapatan PBB P2 menjadi turun 21 miliar dibanding target 2025. Pada tahun ini Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul mematok target PBB P2 sebesar Rp 80 miliar.
Dari pencermatannya, kata Herdimas, bolongnya pendapatan PBB P2 itu masih bisa ditambal. Salah satu caranya dengan menaikkan nominal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di beberapa kapanewon strategis. Sebab, kenaikan NJOP akan berbanding lurus dengan potensi pendapatan PBB P2.
Di Kapanewon Sewon, politikus Partai Golkar ini mencontohkan, NJOP tanah di sepanjang Jl Parangtritis masih murah. Rerata NJOP-nya masih di bawah Rp 500 ribu per meter. Padahal, harga di pasaran sudah tembus di atas Rp 3 juta per meter.
”Saya punya tanah seluas 280 meter persegi dan ada rukonya. Lokasinya persis di pinggir Jl Parangtritis. Pajaknya sekitar Rp 136 ribu per tahun,” sebut politikus yang tinggal di Kampung Rendeng Kulon, Padukuhan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, ini.
Baca Juga: Gladhen Hageng Jemparingan, Kulon Progo Kembali Pecahkan Rekor Jemparingan Dengan 1.474 Peserta
Cara lain adalah menginventarisasi seluruh bangunan yang belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Herdimas menyebut masih banyak bangunan di Bumi Projotamansari yang belum mengantongi PBG. Baik bangunan rumah tinggal maupun untuk usaha. Kondisi itu berdampak nilai PBB P2 tanah-tanah tersebut masih murah. Lantaran masih berstatus tanah kosong.
”Karena tidak dilaporkan dan belum punya PBG, status tanahnya yang tercatat pasti masih sawah atau pekarangan,” ingatnya.
Karena itu, anggota Komisi C DPRD Bantul ini mendorong organisasi perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi. Agar seluruh bangunan itu mengantongi izin PBG.
Dengan beberapa cara ini, Herdimas optimistis pendapatan PBB P2 bisa naik pesat. Pemkab juga bisa memperoleh potensi pendapatan dari retribusi PBG.
”Cara-cara ini juga tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat seperti di beberapa daerah lain,” tambahnya. (*/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita