Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tusuk Warga dengan Cula Ikan Pari, Nelayan di Pantai Depok Terancam Penjara Dua Tahun

Cintia Yuliani • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 03:30 WIB
INI LHO: Tersangka penganiayaan menggunakan cula ikan pari saat digelandang poloso di Mapolres Bantul Jumat (24/10).
INI LHO: Tersangka penganiayaan menggunakan cula ikan pari saat digelandang poloso di Mapolres Bantul Jumat (24/10).

BANTUL - Cekcok berujung penganiayaan terjadi di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kretek Senin (20/10). Seorang nelayan Manto, 38, alias Ceming warga asal Banyumas yang tinggal di kos wilayah setempat ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk Purwandi Prasetyo, 32, menggunakan cula ikan pari.

Kasus ini berawal saat korban hendak mengambil sepeda motor di bengkel sekitar pukul 16.30. Saat melintas di depan kos pelaku, korban sempat berpapasan dengan Manto yang tengah duduk bersama pacarnya.

Tanpa sebab yang jelas, pelaku berdiri sambil membawa kunci L, kemudian mengumpat dan menantang korban. Adu mulut pun tak terhindarkan. “Pelaku kemudian memukul korban menggunakan kunci L yang mengenai punggung dan kepala bagian belakang korban,” jelas Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto Jumat (24/10).

Korban sempat menghindar dan mencari adiknya untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. Namun, saat kembali ke lokasi bersama adiknya, pelaku kembali menantang dan menyerang.

Dalam kericuhan itu, korban tiba-tiba merasakan sakit di pinggang kiri. Setelah diperiksa oleh rekannya, ternyata bagian tubuhnya tertusuk cula ikan pari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di pinggang, kepala pusing, dan nyeri di bagian punggung. Ia pun melapor ke Polsek Kretek. “Sekitar pukul 21.00, pelaku diserahkan oleh warga ke Polsek Kretek. Setelah dimintai keterangan, pelaku resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Rita.

Barang bukti yang diamankan antara lain cula ikan pari, kunci L, serta celana warna gelap yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, Manto dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#parangtritis #cekcok #Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto #depok #Tempat Pelelangan Ikan (TPI) #Penganiayaan #Nelayan #penjara #ikan pari #kretek