BANTUL - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memasang surat peringatan pada reklame tak berizin. Seluruhnya tersebar di tiga lokasi. Seperti simpang empat ring road Tirtonirmolo, Kasihan; Jalan Parangtritirs Km 6; dan Jalan parangtritis Km 7.
"Ada 13 reklame yang tidak berizin, kami pasangi surat peringatan di papan tersebut," jelas Kapala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto saat dihubungi Rabu (22/10).
Dia menyebut, di Tirtonirmolo, ada dua papan reklame iklan baterai ABC dan baterai Alkaline yang tidak berizin. Kemudian di Jalan Parangtritis Km 6, terdapat 10 papan reklame iklan rokok dan vape. Terakhir papan reklame iklan minuman tidak berizin ada di Jalan Parangtritis Km 7.
Temuan tersebut, lanjutnya, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul. "Setelah menempelkan surat peringatan di reklame, selanjutnya akan dilakukan mekanisme penindakan," jelasnya.
Mekanisme penindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Sementara Staf Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul Zuhdan Andhika Rosyi menyebut, masih banyak pemasangan reklame ilegal di berbagai titik yang telah mengganggu kenyamanan, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan pengguna jalan. "Diharapkan masyarakat tidak memasang reklame, spanduk, baliho, maupun banner secara sembarangan atau tanpa izin resmi," pesannya.
Dia menegaskan, masyarakat dilarang memasang reklame pada pohon, tiang listrik, fasilitas umum, jembatan penyeberangan, dan tempat yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Reklame yang melanggar akan ditertibkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang tertib, indah, dan aman dengan mematuhi ketentuan pemasangan reklame," ajaknya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita