Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Melanggar Larangan, Parkir di Sepanjang Jembatan Pandansimo Bisa Terancam Hukuman 1 Bulan Penjara atau Denda

Cintia Yuliani • Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:02 WIB

Spanduk Peringatan yang terpasang di Jembatan Pandansimo
Spanduk Peringatan yang terpasang di Jembatan Pandansimo
BANTUL - Semenjak Jembatan Pandansimo dibuka, banyak masyarakat yang memberhentikan kendaraannya di spot ikonik yang terletak di tengah jembatan ini.

Hal tersebut sangat menggangu pengguna jalan lainnya dan melanggar peraturan yang ada.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto merespon adanya keresahan tersebut.

Pihaknya mengusulkan pengadaan spanduk peringatan dilarang berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau sepanjang jembatan ke Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari usulan tersebut, saat ini sudah ada enam spanduk yang terpasang di Jembatan Pandansimo.

"Minggu depan kita patroli rutin," jelasnya saat dihubungi Kamis (16/10).

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan patroli di Jembatan Pandansimo bersama Satpol PP DIY.

Masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan dikenakan kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu merujuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tertuang juga pada spanduk yang terpasang.

Menurut pantauan Radar Jogja di lokasi Jembatan Pandansimo, enam spanduk yang terpasang berada di titik-titik ikonik Jembatan ini.

Sisi utara dan selatan, masing-masing terdapat tiga spanduk. Isi spanduk yang terpasang juga bertuliskan "Anda dalam pengawasan CCTV".

Meski sudah terpasang spanduk peringatan, masih banyak masyarakat yang tetap memarkirkan kendaraannya di tengah jembatan ini.

"Harapan saya dengan spanduk peringatan itu biar masyarakat paham tidak boleh berhenti, nongkrong, berjualan dan membuang sampah sembarangan di area jembatan," tuturnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker PJN DIY Setiawan Wibowo mengatakan spanduk peringatan dipasang dari hari Selasa (14/10).

"Saat ini kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar kendaraannya tidak berhenti di atas jembatan," katanya.

Ia menegaskan sudah disediakan jalur pedestrian di sisi kanan dan kiri jembatan, sehingga apabila masyarakat ingin menikmati jembatan, disarankan untuk dapat memarkirkan kendaraannya di lokasi sebelum jembatan dan menggunakan fasilitas pejalan kaki. (cin)

Editor : Bahana.
#Bantul #Jembatan Pandan Simo