BANTUL - Kebijakan tiket retribusi wisata pantai senilai Rp 15 ribu per orang untuk seluruh pantai di Kabupaten Bantul menuai keluhan dari pengelola wisata pesisir pantai selatan (Pansela).
Mereka menilai tarif tersebut terlalu tinggi dan berdampak pada menurunnya jumlah wisatawan.
Pengelola Wisata Pantai Baru Sukamto mengatakan, sejak tempat pemungutan retribusi (TPR) dipindahkan ke sisi selatan jalur jalan lintas selatan (JJLS) dan diberlakukan sistem satu tiket untuk seluruh pantai, banyak wisatawan mengurungkan niat berkunjung.
“Wisatawan dari Jogja misalnya, mau ke Pantai Baru cuma untuk makan ke warung saya, tapi harus bayar Rp 15 ribu per orang. Ini kan kelihatan mahal banget,” ujarnya saat ditemui di Pantai Baru, Kamis (9/10/2025).
Dia menjelaskan, para pelaku wisata berharap pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut.
Mereka mengusulkan agar tarif tiket diturunkan menjadi Rp 5 ribu per pantai, bukan satu tiket untuk seluruh kawasan.
"Wisatawan yang ke Pantai Baru hanya ingin ke pantai ini, bukan ke pantai lain," tandasnya.
Sukamto menegaskan, kondisi ini cukup mendesak karena berdampak langsung pada pendapatan warga sekitar yang bergantung pada aktivitas wisata.
Banyak wisatawan, katanya, mengeluhkan harga tiket yang dianggap tidak sebanding dengan waktu kunjungan yang singkat.
“Kami berharap berharap ada perubahan peraturan daerah terkait harga tiket masuk pariwisata agar lebih terjangkau dan tidak memberatkan pengunjung,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, tarif Rp 15 ribu tersebut berlaku untuk seluruh pantai di Bantul tanpa pengecualian.
Kebijakan ini bagian dari rencana besar pengembangan kawasan pesisir yang saat ini tengah dimatangkan bersama Pemprov DIY.
"Ini kan master plannya sedang dimatangkan bersama pemerintah DIY, sehingga pantai-pantai akan bagus semuanya memiliki karakteristik berbeda untuk menarik wisatawan," jelasnya.
Menurutnya, penetapan tarif Rp 15 ribu per orang telah melalui proses penyesuaian yang cukup panjang. Tarif tersebut sudah berlaku puluhan tahun tanpa kenaikan.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak menjadikan tiket retribusi sebagai sumber utama pendapatan, melainkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik wisata melalui belanja pemerintah daerah dan desa.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) dari sektor pariwisata, bukan semata-mata mengejar pendapatan dari retribusi.
"Yang penting masyarakat bisa berjualan karena banyaknya wisatawan, pemerintah dengan tiket itu bisa memperbaiki sarana prasarana," katanya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita