BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melakukan operasi pemberantasan jamu ilegal dan pengawasan sarana distribusi obat bahan alam Jumat (3/10). Kegiatan ini menyasar empat kapanewon, yakni Kasihan, Sewon, Banguntapan, dan Piyungan.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran jamu dan obat tradisional di Bantul sesuai dengan ketentuan hukum. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah jamu dan obat khasiat tanpa izin edar, bahkan ada yang mengandung bahan kimia berbahaya,” ujarnya saat dihubungi Rabu (8/10).
Baca Juga: Manfaatkan Kuota di TPST Piyungan, Pemkot Jogja Angkut 1.500 Ton Sampah dalam Hitungan hari
Di wilayah Kasihan, petugas menemukan dua toko yang menjual jamu ilegal. Pada depot jamu, ditemukan berbagai jamu serta minuman khasiat yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Sementara di toko jamu, petugas mendapati 12 botol minuman obat khasiat dalam kemasan yang tidak lolos uji edar. "Penjual kemudian dibina oleh PPNS BBPOM DIY, sementara barang bukti dimusnahkan di tempat dan sebagian disita sebagai sampel," bebernya.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Perbanyak Sekolah Unggulan
Sedangkan di wilayah Sewon, dari tiga toko jamu yang diperiksa, dua di antaranya tutup. Satu toko lainnya, yakni warung jamu, kedapatan menjual empat botol jamu pegal linu 660 mililiter merek Akar Daun dari CV Akar Daun Banyuwangi yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM. Pemilik diminta memusnahkan barang bukti di tempat dengan disaksikan petugas.
Di Banguntapan dan Piyungan, sejumlah depot juga kedapatan menjual jamu tanpa izin. Di depot jamu Banguntapan, ditemukan sembilan botol jamu pegal linu merek Sarang Tawon dari CV Rochman Jaya Banyuwangi dan enam botol merek Akar Daun dari CV Akar Daun Banyuwangi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Dapur MBG Wajib Gunakan Test Kit
Selain itu, petugas juga menemukan 30 sachet kapsul pegal linu dan obat kuat dari berbagai merek. Sementara Piyungan, ditemukan empat botol jamu pegal linu 660 mililiter merek Akar Daun tanpa izin.
“Dari BBPOM juga melakukan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat maupun pelaku usaha bisa mengecek legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile,” kata Jati.
Dia mengimbau, para penjual jamu di Bantul agar tetap memperhatikan bahan-bahan yang digunakan sebagai unsur pembuatan jamu. "Jangan sampai merugikan bahkan membahayakan konsumen yang ingin mencari hidup sehat lewat jamu tradisional," pesannya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita