Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Yoga Andry Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa karena Bukan Hukuman Mati seperti Tuntutan JPU

Cintia Yuliani • Selasa, 7 Oktober 2025 | 00:51 WIB

 

TERTUNDUK LESU: Yogi Andry saat sidang di pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bantul, kemarin (6/10).
TERTUNDUK LESU: Yogi Andry saat sidang di pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bantul, kemarin (6/10).

BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Yoga Andry, 30, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap supir taksi online Juremi, 60. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.


"Terbukti secara sah melakukan tindakan pidana berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif. Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa seumur hidup berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Arief Wibowo saat membacakan vonis Senin (6/10). 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Embun Sumunarningtyas langsung menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk melakukan banding. 


Penasihat hukum keluarga korban R. Anwar Ary Widodo mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim.  "Majelis hakim belum bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban," katanya. 


Menurutnya, majelis hakim tidak sejalan dengan JPU yang telah merasakan duka mendalam keluarga korban, sehingga JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. 


"Untuk itu saya mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum tingkat banding dan mungkin saya dorong sampai inkrah," jelasnya. 


Sementara itu, Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba mengatakan, putusan majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan. Namun dengan vonis penjara seumur hidup, maknanya terdakwa akan tetap berada di dalam tahanan selama ia masih hidup. 


Artinya, selama terpidana belum meninggal dunia, ia akan terus menjalani hukuman di penjara. "Kami mendorong Kejaksaan Negeri Bantul untuk mengajukan banding atas vonis seumur hidup ini, karena memang tuntutan keluarga korban kan hukuman mati," katanya. 


Sehingga, lanjut Kamba, yang menjadi penting saat ini adalah menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Proses tersebut bisa saja melalui upaya banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). 


Oleh karena itu, pengawalan terhadap kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga korban atau pihak penasihat hukum. Tetapi juga masyarakat luas agar proses hukum berjalan transparan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 


Menurut pantauan Radar Jogja, saat mendengar putusan majelis hakim, keluarga korban tidak tahan menahan tangis. Sepanjang pembacaan vonis, anak korban Elli Ismawati terlihat memegang bingkai foto ayahnya.


Setelah sidang selesai, keluarga korban melakukan protes di depan pintu PN Bantul. Banyak pula masyarakat yang berbondong-bondong ke PN Bantul untuk mengawal kasus ini. (cin/laz)

Editor : Herpri Kartun
#vonis #Mahkamah Agung (MA) #taksi online #Jogja Police Watch #pengadilan negeri bantul #hukuman mati #Jaksa Penuntut Umum (JPU)