BANTUL - Upaya melindungi cagar budaya di Bantul masih terkendala keterbatasan. Dari total 213 cagar budaya yang tercatat, baru 35 yang dipasangi papan penanda sebagai identitas resmi sekaligus perangkat perlindungan hukum.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul Elfi Wachid Nur Rahman menjelaskan, program pemasangan papan dimulai pada 2019 dengan 15 objek. Lalu, berlanjut pada 2024 sebanyak 20 objek.
“Sehingga jumlah keseluruhan sampai sekarang baru 35 papan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (26/9).
Elfi menuturkan, jumlah papan tidak selalu sebanding dengan jumlah cagar budaya. Hal itu karena dalam satu kompleks sering terdapat lebih dari satu objek.
Contohnya di Makam Imogiri. Ada banyak makam yang berstatus cagar budaya, tapi cukup satu papan saja. “Lain halnya untuk arca atau benda yang bisa dipindahkan, pemasangan papan kadang tidak tepat,” jelasnya.
Papan penanda sebagian besar justru dipasang pada objek milik pribadi. Pertimbangannya, tingkat kerawanan jauh lebih tinggi dibanding objek yang dikelola pemerintah.
“Karena bisa diwariskan atau bahkan dijual. Kalau tanpa papan penanda, risiko perubahan pada objek lebih besar,” katanya.
Salah satu yang dianggap sangat berharga adalah rumah tradisional di Grogol, Parangtritis. Dahulu menjadi tempat singgah Jenderal Sudirman. Bangunan ini kerap dipakai TNI untuk kegiatan upacara maupun long march perwira baru. “Nilai sejarahnya jelas tinggi,” tuturnya.
Sejak 2010, menurut Elfi, kepemilikan pribadi atas objek cagar budaya memang masih diperbolehkan. Namun ada batasan tegas tidak boleh mengubah bentuk maupun fungsi aslinya.
“Kalau tidak diberi perlindungan papan, bisa saja terjadi renovasi sembarangan atau bahkan vandalisme,” ungkapnya.
Untuk tahun depan, Disbud Bantul belum dapat menambah papan karena adanya rasionalisasi anggaran pada 2025 dan 2026. Pengajuan baru direncanakan 2027 untuk 20 papan dengan perkiraan biaya Rp 40 juta. “Biasanya satu objek dipasangi dua papan, yakni papan identitas dan papan berisi sanksi pelanggaran,” bebernya.
Elfi menegaskan, pemasangan papan adalah bagian integral dari perlindungan, pelestarian, sekaligus pemanfaatan cagar budaya. Salah satu cagar budaya yang hingga kini belum memiliki papan penanda adalah Pasar Jodog.
Sukianto, 47, warga asli Pasar Daleman, Gilangharjo, Pandak menyebut, Pasar Jodog merupakan peninggalan Belanda. Dari bangunannya pun terlihat jelas. Semua bertuliskan bahasa Belanda. “Ada ukurannya, ada stempel kotak-kotak khas Belanda. Dulu waktu kecil saya sering main di sini, bangunannya masih kokoh,” kenangnya.
Namun, dia mengaku belum pernah mendengar jika Pasar Jodog sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita