BANTUL - Terdakwa Yoga Andry, 30, dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Juremi, 60. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Embun Sumunarningtyas pada sidang di Pengadilan Negeri Bantul Senin (22/9).
“Dengan memperhatikan pasal-pasal yang berlaku dan fakta hukum yang muncul di persidangan, kami mohon terdakwa Yoga Andry dijatuhi pidana pokok berupa hukuman mati,” jelas Embun membacakan tuntutan.
Mendengar itu, Yoga Andry hanya menerima tuntutan tanpa mengajukan pembelaan. Setelah ditanya oleh Hakim Ketua Eko Arief Wibowo, dia justru mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. “Mohon maaf, saya sangat menyesal dan menyadari perbuatan saya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban R Anwar Ary Widodo menilai, tuntutan hukuman mati tersebut menegaskan pembunuhan berencana terhadap Juremi memang terbukti dan benar terjadi.
“Jaksa memberikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Artinya, pembunuhan berencana benar-benar terjadi,” tegas Ary.
Menurut Ary, jalannya persidangan menunjukkan terdakwa memang memiliki niat untuk menghabisi korban dengan cara yang kejam. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bantul yang menuntut hukumsn mati terhadap Yoga Andry.
Anak korban, Elli Ismawati berharap, majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan jaksa pada Senin (6/10) mendatang. “Kami berharap hakim dengan nuraninya menjatuhkan hukuman mati. Siapa yang rela orang tuanya diperlakukan seperti bapak saya,” lontarnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita