BANTUL - Ada perkembangan baru dalam perkara tanah kas desa (TKD) Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul. TKD yang tengah disidik Polda DIY dan menjadikan Lurah Srimulyo Wajiran sebagai tersangka perkara korupsi, ternyata merupakan tanah sengketa.
Status kepemilikan tanah itu dipersoalkan oleh Suharjo. Ahli waris almarhum Somopawiro yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. Kini Suharjo melalui kuasa hukumnya mengugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
“Gugatan sudah tercatat dalam register perkara nomor 111/Pdt.G/2025/PNBtl,” kata Muhammad Fahri Hasyim SH sebagai kuasa hukum Suharjo Sabtu (20/9).
Dalam gugatan itu, Fahri menegaskan, tanah yang disengketakan itu tercantum dalam catatan administrasi desa atas nama Somopawiro dan Suharjo. Statusnya Letter C. Nomor; 541/Srimulyo, Persil. 34/T, kelas IV. Luas seluruhnya sejumlah 2.750 meter persegi.
"Klien kami, Suharjo adalah anak kandung dan ahli waris yang sah dari Somopawiro yang telah meninggal dunia pada 19 Februari 1998," jelas Fahri.
Awalnya tanah itu dibeli secara sah oleh Somopawiro pada 1970-an. Sejak lama ahli waris berupaya mengurus konversi dari letter C ke sertifikat hak milik (SHM). Namun upaya itu selalu ditolak Pemerintah Kalurahan Srimulyo. Dalihnya karena terbentur berbagai regulasi.
"Klien kami sudah berkali-kali mencoba mengurus secara persuasif, tapi selalu dipersulit. Bahkan ada intimidasi agar persoalan tanah tidak dilanjutkan. Karena itu, akhirnya kami menempuh upaya hukum," tegasnya.
Tak hanya itu, Fahri juga menjelaskan, tanah tersebut oleh Pemerintah Kalurahan Srimulyo justru disewakan kepada pihak ketiga sejak 2014 silam. Perjanjian sewa terus diperpanjang hingga 2028 mendatang.
“Nilai kerugian materiil klien kami akibat sewa yang tidak pernah diterima ahli waris ditaksir mencapai Rp 3,25 miliar, “ bebernya.
"Padahal dalam buku pemeriksaan desa, tidak ada catatan tukar guling, hibah, atau alih nama. Tanah itu masih bersih atas nama Somopawiro," lanjut Fahri.
Dalam gugatan itu, Pemerintah Kalurahan Srimulyo menjadi tergugat pertama. Sedangkan Wajiran yang sekarang statusnya lurah nonaktif karena ditetapkan Polda DIY sebagai tersangka menjadi tergugat kedua.
Fahri menilai tindakan Pemerintah Kalurahan Srimulyo merupakan perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang. Ini terbukti dengan tindakan Pemerintah Kalurahan Srimulyo secara sepihak memasukan tanah milik kliennya itu ke dalam daftar rincian pemanfaatan tanah Desa Srimulyo untuk kas desa dengan nomor urutan 71. Tindakan itu berlangsung pada 7 Juli 2015.
Menanggapi gugatan itu, Wajiran mengatakan hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan sejak sebelum dirinya belum menjabat lurah. Kerja sama pemanfaatan TKD telah berlangsung sejak 1996 silam. Pihak ketiga yang diajak kerja sama juga punya izin usaha lengkap.
"Kalau memang ditemukan bukti baru bahwa TKD itu bukan aset desa, ya adu bukti saja di pengadilan. Selama ini saya hanya melaksanakan tugas berdasarkan peraturan dan keputusan bersama Badan Permusyaratan Kalurahan (Bamuskal) Srimulyo. Jadi tidak ada niat mempersulit ahli waris," sebut Wajiran.
Menurut dia, proses pembuatan peraturan desa (perdes) pada 2015 silam telah menetapkan tanah tersebut dimanfaatkan sebagai kas desa. Saat perdes itu ditetapkan, Wajiran sudah menjabat lurah.
Meski begitu, penetapan perdes sudah lewat prosedur dan tahapan yang benar. Sebab, pembahasan melibatkan perangkat kalurahan, Bamuskal dan Kapanewon Piyungan. “Dalam rapat semua setuju ditetapkan sebagai TKD,” jelasnya. (ayu/kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita