BANTUL - Gua Jepang Sel A tengah diajukan untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pelestarian dan perlindungan terhadap warisan sejarah di Ngreco, Seloharjo, Pundong.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul Elfi Wachid Nur Rahman menjelaskan, cagar budaya memiliki beragam objek. Bisa berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan. Tingkatan itu ditentukan dari jumlah maupun kesatuan nilai yang melekat pada suatu lokasi.
Gua Jepang Sel A sendiri, lanjutnya, memiliki 18 gua yang tersebar. Beberapa sudah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. Untuk memberikan perlindungan menyeluruh, Disbud Bantul berupaya mengajukan peningkatan status menjadi situs cagar budaya.
“Karena posisinya terpisah-pisah, beberapa situs ini kita jadikan sebuah kawasan cagar budaya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (19/9).
Proses penetapan masih berlangsung. Tahun ini, usulan penetapan situs Cagar Budaya Gua Jepang Sel A sedang diajukan. Rencananya, kawasan ini ditargetkan naik peringkat menjadi kawasan cagar budaya tingkat DIY. Bukan hanya parsial di Bantul. Apalagi secara administratif, lokasi gua juga masuk wilayah Gunungkidul. Karena hal tersebut, kerja sama antardaerah diperlukan.
Elfi memaparkan, pengelolaan objek cagar budaya memiliki lima tingkatan. Yakni perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan.
Perlindungan dilakukan melalui aturan hukum, penetapan status, hingga keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Sementara pemanfaatannya bisa dikembangkan untuk pariwisata.
Ia mengatakan tak semua objek berusia lebih dari 50 tahun bisa langsung ditetapkan. Ada syarat yang harus dipenuhi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010. Yakni, memiliki usia lebih dari 50 tahun, mempunyai masa gaya seperti Mataram, Hindu, Buddha, kolonial, atau kemerdekaan. Serta arti penting bagi sejarah, agama, maupun adat istiadat.
“Kalau ada objek yang usianya lebih dari 50 tahun tapi tidak memiliki catatan sejarah atau kemanfaatan, maka tidak bisa ditetapkan. Tapi tetap sebagai objek yang diduga cagar budaya,” imbuhnya.
Dalam istilah UU Keistimewaan, lanjutnya, kategori ini disebut warisan budaya, yang perlakuannya sama.
Menurut Elfi, target penetapan dalam satu tahun hanya sekitar 20 objek atau lebih. Gua Jepang Sel A baru diajukan saat ini karena mengikuti urutan prioritas. Keberadaannya menandai jejak sejarah perjuangan rakyat dan rekayasa teknologi tradisional pada masa perang.
“Banyak ilmu yang bisa diserap dari situ, juga nilai perjuangan nenek moyang yang luar biasa,” kata Elfi. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita