Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Pembacaan Tuntutan pada Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul Kembali Ditunda, Rentut dari JPU Lagi-Lagi Belum Siap

Cintia Yuliani • Selasa, 16 September 2025 | 02:29 WIB

 

TUNTUT KEADILAN: Beberapa warga ikut memadati Pengadilan Negeri Bantul untuk menuntut pelaku pembunuhan dijatuhi hukuman mati Senin (15/9).
TUNTUT KEADILAN: Beberapa warga ikut memadati Pengadilan Negeri Bantul untuk menuntut pelaku pembunuhan dijatuhi hukuman mati Senin (15/9).

BANTUL - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Yoga Andry, 30, dalam kasus pembunuhan berencana sopir taksi online Juremi, 60, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Senin (15/9). Namun, agenda sidang dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kembali ditunda. Lagi-lagi, alasannya adalah rencana tuntutan (rentut) dari JPU belum siap seperti sidang pekan lalu.

Kondisi ini membuat keluarga korban kecewa. Sebab pelaku tak kunjung mendapat hukuman yang setimpal. “Kami ingin pelaku dijatuhi hukuman mati. Itu saja,” lontar Elli Ismawati, mewakili keluarga besarnya Senin (15/9).

Dia mengaku, sampai saat ini ibunya masih mengalami trauma. Bahkan belum bisa diajak berkomunikasi dengan baik.

Kondisi sang ibu, disebut masih kerap berhalusinasi. Seolah almarhum suaminya masih berada di rumah. “Kalau malam sering memanggil bapak, seperti merasa bapak masih hidup,” sebut anak Juremi ini.

Elli mengatakan keluarganya, baru mendapat kabar duka pada malam hari. Padahal, sekitar pukul 13.30, korban masih sempat menghubungi ibunya.

“Sore itu bapak masih telepon ibu, kondisinya sehat-sehat saja. Tapi menjelang Magrib kami dapat kabar bapak sudah meninggal,” katanya.

Sebagai anak ketiga dari empat bersaudara, Elli menegaskan seluruh keluarga sepakat mendukung tuntutan hukum yang tegas. “Kami anak-anaknya hanya berharap satu, pelaku dijatuhi hukuman mati,” tegasnya lagi.

Pengacara keluarga korban R Anwar Ari Widodo juga menekankan desakan yang sama. Menurutnya, majelis hakim perlu menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa. “Harapan kami minggu depan sudah ada tuntutan yang jelas,” desaknya.

Anwar menambahkan, rangkaian fakta persidangan menunjukkan tindak pidana dilakukan secara terencana dan sangat keji. “Bahkan saat korban sudah tidak berdaya, pelaku tetap menghantam dengan palu ke arah korban," jelasnya.

Hal tersebut yang menjadi alasan kuat pihaknya menuntut hukuman mati. Dia menilai, tidak ada seorang anak pun yang sanggup melihat orang tuanya diperlakukan dengan cara keji. Terlebih peristiwa itu terjadi saat Ramadan pada 21 Maret lalu. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#rencana tuntutan #Pembacaan Tuntutan #sidang lanjutan #sopir taksi online #pembunuhan berencana #Bantul #terdakwa #pengadilan negeri (PN) #hukuman mati #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Yoga Andry