Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dari 70 Jadi 25, Pembiayaan Sertifikat Halal Reguler DKUKMPP Bantul Tahun Ini Menyusut

Cintia Yuliani • Jumat, 12 September 2025 | 18:56 WIB

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP Bantul Heri Saptono
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP Bantul Heri Saptono
BANTUL – Efisiensi anggaran berdampak signifikan pada berbagai sektor, salah satunya pembiayaan sertifikat halal di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul.

Tahun ini, jumlah fasilitasi sertifikat halal reguler yang dibiayai pemerintah daerah menyusut tajam, dari semula 70 pada 2024, kini hanya 25 sertifikat.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP Bantul Heri Saptono menjelaskan pemangkasan itu lantaran efisiensi anggaran.

“Tahun ini kami hanya bisa memfasilitasi 25 UMKM untuk membuat sertifikat halal reguler secara gratis. Tahun lalu bisa 70 karena anggarannya tidak terkena efisiensi,” ujar Heri saat ditemui di kantornya Jumat (12/9).

Menurutnya, fasilitasi difokuskan pada sertifikat halal reguler karena jalur ini relatif lebih kompleks dan biayanya lebih tinggi.

Adapun sertifikat halal self declare sebagian besar sudah difasilitasi pemerintah pusat melalui BPJPH.

Self declare menurutnya rata-rata untuk pelaku usaha musiman, misalnya produksi hanya saat lebaran atau panen bahan baku tertentu.

“Sedangkan reguler ini lebih cocok untuk usaha yang berproduksi rutin seperti warung makan atau katering,” jelas Heri.

Heri menambahkan, dari 25 sertifikat halal reguler yang difasilitasi tahun ini, hampir seluruhnya sudah terbit.

Produk yang difasilitasi sebagian besar makanan dan ada pula jamu. Sementara produk sandang, kosmetik, maupun kulit belum menjadi prioritas karena masih banyak produk pangan yang belum bersertifikat halal.

Selain itu, DKUKMPP Bantul juga mengalokasikan anggaran untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Tahun ini, terdapat 25 sertifikat halal reguler dan 25 HKI yang difasilitasi dengan total anggaran sekitar Rp 195 juta.

“Kalau sudah punya produk halal, sekalian kami dorong untuk daftar merek ke HKI, supaya tidak dipakai orang lain,” kata Heri.

Dalam pendampingan, DKUKMPP Bantul menggandeng pihak ketiga karena keterbatasan SDM teknis. Penyedia tersebut mendampingi UMKM sejak proses pemberkasan hingga penerbitan sertifikat.

“Ada yang proaktif, ada juga yang susah dijangkau. Tapi semua tetap didampingi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian DKUKMPP Bantul Tunik Wustri Arliani menegaskan, fasilitasi ini bagian dari implementasi regulasi pemerintah yang mewajibkan seluruh produk UMKM memiliki sertifikat halal terakhir pada Oktober 2026.

“Artinya, semua produk yang beredar di toko sudah harus berlabel halal. Maka tugas kami memberi edukasi sekaligus fasilitasi,” kata Tunik.

Tunik menegaskan, sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab produsen kepada konsumen dan Tuhan.

“Dengan label halal, konsumen lebih percaya,” jelasnya.

Lanjutnya produk juga terbukti higienis, aman, dan halal. Sayangnya, kata dia tingkat kesadaran UMKM masih rendah, banyak yang menunda karena menganggap proses pembuatan sertifikat halal tergolong ribet.

Selain dari DKUKMPP Bantul, fasilitasi sertifikat halal juga dilakukan oleh lembaga lain seperti perguruan tinggi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Jadi jangan dibayangkan fasilitasi hanya dari dinas,” tergasnya,

Dengan kondisi ini, pihaknya tetap berkomitmen mendorong UMKM untuk mengurus sertifikat halal, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi.

Edukasi, kata dia, harus terus digencarkan. Penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi halal, “bukan hanya agar laku dijual, tapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada konsumen dan yang Maha Kuasa,” pungkas Tunik. (cin)

Editor : Bahana.
#sertifikat halal