BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul resmi meluncurkan sistem pembayaran e-retribusi kios terminal menggunakan virtual account (VA). Inovasi ini melengkapi skema pembayaran digital yang sebelumnya hanya mengandalkan QRIS.
Melalui VA, setiap pengelola kios wajib memiliki email aktif, KTP, dan alamat lengkap untuk didaftarkan. Selanjutnya, mereka akan memperoleh ID pelanggan yang dipadukan dengan barcode agar bisa membayar retribusi secara lebih praktis.
Kepala Seksi Terminal Dishub Bantul Muktiandri Nugraheni menjelaskan, sistem baru ini masih tahap uji coba dan diterapkan di tiga sektor. Yaitu retribusi kios terminal, retribusi pasar, dan retribusi rumah susun (rusunawa).
“Virtual account ini kombinasi antara ID pelanggan dan QRIS. Jadi mereka tetap bisa scan barcode, tapi sistemnya lebih rapi dan otomatis tercatat lewat ID pelanggan,” ujarnya saat ditemui Kamis (11/9).
Untuk kios terminal, tercatat ada 65 unit dari dua terminal yang sudah masuk dalam sistem e-retribusi.
Ia menambahkan, sebelum ada VA, sistem pembayaran retribusi kios sudah beberapa kali berkembang. Awalnya pengelola kios cukup menyerahkan identitas ke dishub untuk dibuatkan ID pelanggan. “Lalu pembayaran dilakukan manual di teller BPD,” sebutnya.
Setelah itu, dikembangkan pembayaran via QRIS statis dengan satu barcode bersama yang dibuat BPD. Kemudian, Dishub beralih ke QRIS dinamis, di mana setiap pengelola kios memiliki barcode masing-masing sesuai ID pelanggan.
Perubahan ini mempermudah pembayaran. Karena jika ada pergantian pengelola kios, sistem bisa langsung menyesuaikan dengan data baru.
Menurutnya, tujuan dari berbagai inovasi ini adalah untuk mempermudah pengelola kios. Dengan sistem baru, mereka tidak lagi harus antre di teller BPD. Pembayaran bisa dilakukan dari rumah melalui aplikasi perbankan maupun dompet digital.
Selain di terminal, pola pembayaran serupa juga diterapkan di pasar dan rusunawa meski dikelola oleh instansi berbeda. Prinsipnya sama, setiap objek retribusi disesuaikan dengan pengelola masing-masing. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita