Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Wajibkan ASN Pasang Biopori di Rumah Masing-Masing, Tenggat Waktu sampai 26 September 2025

Cintia Yuliani • Kamis, 11 September 2025 | 02:00 WIB

 

 

BERI ARAHAN: Sosialisasi surat edaran bupati tentang Gerakan pilah sampah dari rumah dan Gerakan pengelolaan sampah organik di Gedung Induk Pemkab Bantul Rabu (10/9).
BERI ARAHAN: Sosialisasi surat edaran bupati tentang Gerakan pilah sampah dari rumah dan Gerakan pengelolaan sampah organik di Gedung Induk Pemkab Bantul Rabu (10/9).
 

BANTUL - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bantul wajib memasang lubang biopori di rumah masing-masing secara mandiri. Kebijakan ini ditargetkan selesai paling lambat 26 September sebagai langkah konkret menekan timbulan sampah organik.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, sampah organik masih menjadi persoalan utama pengelolaan sampah di wilayahnya. Porsinya bahkan mencapai 70 persen dari total sampah harian.  

Selama ini, lanjutnya, berbagai upaya telah dilakukan. Mulai dari pembangunan TPST hingga pengoperasian insinerator oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif.

“Kalau sampah organik ini bisa selesai di rumah tangga, maka persoalan sampah sebenarnya sudah beres," jelasnya di Pemkab Bantul Rabu (10/9).

Sampah organik, lanjutnya, tidak perlu dibuang ke TPST atau ITF Bawuran. Karena sulit dibakar dan tidak efisien. Lebih baik, kata Halim, dimasukkan ke biopori, sehingga bisa menjadi pupuk alami. Sekaligus berfungsi menyerap air hujan untuk mencegah banjir. “Wajib hukumnya membangun biopori secara mandiri. ASN harus memberi contoh dulu,” tegasnya.

 Baca Juga: BPKSDM Bantul Tangani Tiga Kasus Guru Lecehkan Siswinya, Satu Di Antaranya Dipecat

Halim juga akan menerapkan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi kewajiban ini. Namun pada tahap awal, fokus utamanya adalah membangun kesadaran bersama.

“Yang penting sekarang setiap kepala OPD memastikan anggotanya memasang biopori di rumah masing-masing,” ujarnya.

 Baca Juga: Rayuan Maut, Perusahaan Konveksi di Bantul Ini Berpindah Tangan Berujung ke Meja Hijau

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi Nugroho menyebut, program biopori merupakan cara sederhana namun efektif untuk mengatasi sampah organik. "Sampah selesai di rumah masing-masing, biaya angkut pun bisa ditekan,” jelasnya.

 

Nantinya, DLH bersama tim nantinya akan melakukan pemantauan langsung ke rumah ASN untuk memastikan pemasangan biopori sesuai tenggat waktu. "Setelah tenggat waktu kemudian dilaporkan dan di-review untuk jadi bahan kebijakan berikutnya,” tambahnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dinas Lingkungan Hidup (DLH) #Tenggat Waktu #Aparatur Sipil Negara (ASN) #sampah organik #biopori #rumah #Bantul #Sampah #lubang biopori #Pemkab Bantul #ITF Bawuran #pengelolaan sampah #Bupati Bantul Abdul Halim Muslih