Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Isa Budihartomo menyebut ada tiga kasus asusila yang melibatkan guru dan siswinya sepanjang 2025.
”Ada tiga. Sama kasus, sama status,” jelas Isa saat ditemui usai acara Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Gerakan Pengelolaan Sampah Organik di gedung induk Parasamya, Rabu (10/9/2025).
Dari tiga kasus itu, Isa menegaskan, proses pemeriksaan dua di antaranya telah selesai.
Hasilnya, salah satunya mendapatkan hukuman pemberhentian status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pertimbangannya, guru tersebut mengulangi perbuatannya.
”Kalau urusan diberhentikan itu yang kami pandang bahaya sekali. Kalau mengulangi, ya sudah, diberhentikan. Itu prinsipnya,” tegasnya.
Satunya lagi, mendapatkan hukuman lebih ringan. Guru PNS itu ditarik ke organisasi perangkat daerah.
Menjadi staf administrasi. Sebab, guru itu dilarang mengajar dan berinteraksi dengan siswa.
Nah, kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu guru di SMPN 2 Sedayu masih dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, proses penanganannya butuh beberapa tahap. Mulai pengumpulan data, pembentukan tim pemeriksa, serta pemanggilan saksi.
”Proses ini butuh waktu, maksimum dua bulan. Karena mencari data dan menghadirkan saksi juga tidak gampang,” jelasnya.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual tidak muncul begitu saja. Sehingga, penanganannya membutuhkan kehati-hatian.
Isa mengimbau guru lebih ketat mengawasi siswa dan menciptakan suasana sekolah yang sehat. “Buatlah lingkungan sekolah yang fun dengan tanda kutip positif.
Kalau suasana menyenangkan, tidak ada ruang untuk berpikir macam-macam,” pesannya.
Diketahui, kasus pelecehan di SMP Negeri 2 Sedayu ini terungkap setelah kakak korban, DK, memergoki pelaku berinisial MPAU berada di rumah korban yang terletak di Kepuhan, Argorejo, Sedayu pada 9 Juli 2025.
Saat itu, ia mendapati adiknya sedang dilecehkan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut.
“Kakaknya pulang melihat adiknya dilakukan tidak pantas,” kata Dukuh Kepuhan Darmadi. (cin/zam)
Editor : Herpri Kartun