BANTUL - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yoga Andry, 30, dalam kasus pembunuhan berencana sopir taksi online Juremi, 60, ditunda. Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul Embun Sumunaringtyas dan Irdhany Kusmarasari menuntut Yoga Andry menyebut bahwa rencana tuntutan belum siap.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Eko Arif Wibowo pun harus tertunda hingga pekan depan. Padahal sebelumnya, JPU dalam sidang yang digelar 28 Juli menuntut Yoga dengan pasal berlapis.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian Pasal 339, 338, dan 351 Ayat 3 KUHP. Jika mengacu pada Pasal 340 KUPH, Yoga terancam dengan hukuman mati.
Tuntutan ini, pun masih diharapkan oleh pihak keluarga Juremi. Anak korban, Elli Ismawati berharap JPU nantinya menuntut hukuman mati terhadap Yoga. Menurutnya, terdakwa telah membunuh ayahnya dengan cara yang sangat kejam.
"Tidak ada anak di dunia ini bisa menerima orang tuanya dibunuh sekeji itu. Apalagi bapak adalah tulang punggung keluarga," lontar Elli.
Sementara Kuasa Hukum keluarga korban R Anwar Ary Widodo meminta, JPU dan majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal. “Kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati. Kami akan mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Anwar.
Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menilai, penundaan sidang membuat keluarga korban semakin menanggung beban psikologis. Apalagi kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kekerasan yang dilakukan secara sadis.
“Keluarga korban tentu berharap proses hukum berjalan cepat dan adil. Jangan sampai penundaan ini menambah luka mereka," harapnya.
Dia pun turut mendukung penuh permintaan keluarga korban. Agar JPU menuntut hukuman maksimal. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita