Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Melihat Fenomena Banyaknya Perumahan Bersubsidi di DIY Mangkrak, Sudah Bayar DP, Bangunan Tak Kunjung Berdiri

Cintia Yuliani • Senin, 8 September 2025 | 03:54 WIB

Sekjen Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) DIY dan pengembang rumah bersubsidi Suranto Ramli.
Sekjen Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) DIY dan pengembang rumah bersubsidi Suranto Ramli.
BANTUL - Harapan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi di DIY masih diwarnai banyak kendala.

Tidak sedikit warga yang justru terjerat kasus rumah subsidi mangkrak akibat pengembang yang tidak bertanggungjawab.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) DIY dan pengembang rumah bersubsidi Suranto Ramli menyebut, masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena kurang memahami prosedur legalitas perumahan.

Ia menceritakan nasib temannya yang harus menelan kekecewaan setelah mengumpulkan Rp 13 juta untuk uang muka rumah subsidi.

Tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan itu rencananya digunakan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Namun penantian panjang justru berakhir sia-sia. Rumah yang dijanjikan pengembang tak kunjung dibangun, sementara lahan perumahan yang dipromosikan tetap kosong tanpa kejelasan.

 "Rumah yang udah di-DP (down payment, Red) tidak pernah dibangun. Ternyata pengembangnya belum mengurus legalitas tanah," jelasnya saat ditemui di rumahnya (24/8/2025) .

Menurutnya, praktik semacam ini kerap terjadi. Pengembang sudah memasarkan rumah dengan spanduk dan baliho. Padahal lahan yang dipromosikan belum jelas status hukumnya. 

"Konsumen jadi tergiur. Padahal proses legalitas tanah bisa memakan waktu hingga setahun," ujarnya.

Suranto juga menyoroti rumitnya syarat perbankan yang justru menyulitkan masyarakat pekerja mandiri seperti pedagang pasar, penyanyi, maupun pengemudi ojek online.

"Mereka sebenarnya mampu mencicil Rp 1 juta per bulan. Tapi bank menolak karena tidak punya slip gaji atau surat resmi dari perusahaan,” jelasnya.

Konsumen, lanjutnya, sebenarnya memiliki hak penuh untuk menanyakan berbagai hal sebelum menyerahkan uang muka. 

Baca Juga: Dinilai Tidak Etis karena Diberikan ke Personal, BKAD Sleman Akan Hentikan Izin PKL yang Berjualan di Utara Taman Denggung

Mulai dari lokasi perumahan, status legalitas tanah, hingga sejauh mana proses perizinan berjalan. Sayangnya, banyak masyarakat yang justru ragu untuk bertanya langsung kepada pengembang.

Padahal, langkah sederhana itu bisa menjadi kunci agar mereka terhindar dari risiko tertipu proyek rumah subsidi mangkrak. 

"Uang DP Rp 500 ribu atau Rp 1 juta itu sangat berarti bagi masyarakat kecil,” tegasnya.

Sementara itu, pengembang rumah komersil dan subsidi di Bantul Syammahfuz Chazali mengingatkan agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli.

Konsumen harus mengecek di aplikasi Sikumbang. Jika rumah subsidi sudah terdaftar, maka sudah dipastikan berizin.

"Artinya sertifikat tanah sudah atas nama PT dan izin PBG (persetujuan bangunan gedung, Red)," jelasnya.

Syammahfuz menegaskan, kasus rumah subsidi mangkrak umumnya terjadi karena proyek tersebut tidak pernah terdaftar resmi.

"Kalau tidak ada di Sikumbang, berarti memang tidak berizin," katanya. (cin/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#perumahan #perumahan bersubsidi #Syammahfuz Chazali #Yogyakarta #down payment rumah #insight #subsidi #gedung #down payment (dp) #pengembang #Bantul #DIY #apernas #down payment #Sikumbang #masyarakat #Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional #bangunan #Suranto Ramli #PBG #Jogja