Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ditemukan 14 Pedagang Rokok Ilegal di Kabupaten Bantul Sepanjang 2025, Tersebar di 10 Kapanewon

Cintia Yuliani • Sabtu, 6 September 2025 | 04:30 WIB
ILEGAL: Petugas Satpol PP Bantul saat mengamankan rokok ilegal.
ILEGAL: Petugas Satpol PP Bantul saat mengamankan rokok ilegal.
 
BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, sebanyak 14 pedagang di berbagai wilayah berhasil diamankan karena kedapatan menjual rokok tanpa cukai.
 
Ke-14 pedagang itu tersebar di sepuluh kapanewon yakni ditemukan satu pedagang di Pandak, Kretek, Srandakan, Pleret, Jetis, Bantul, dan Banguntapan. Kemudian dua pedagang di Bambanglipuro dan Sanden, serta tiga pedagang di Sedayu. 
 
Dari hasil serangkaian operasi tersebut, petugas menyita total 27.684 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis.
 
Baca Juga: Prediksi Kepulauan Faroe vs Kroasia Kualifikasi Piala Dunia Grup L Sabtu 6 September Kick Off 01.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
 
Adapun merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Signal, Ninja Hitam, Guse, Humer, A37, Mas Berry, dan Sendang Biru. Jenisnya meliputi Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
 
Ia menyebut, ada pedagang yang langsung membayar denda di tempat, ada pula yang dipanggil ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut. 
 
“Rata-rata bayar ditempat,” jelas Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis (4/9). 
 
Baca Juga: Prediksi Ukraina vs Prancis Kualifikasi Piala Dunia Grup D Sabtu 6 September Kick Off 01.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
 
Ia menambahkan, operasi ini sebagian besar dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil temuan tim intelijen. 
 
Kendati demikian, Satpol PP Bantul mencatat, sepanjang operasi yang digelar dari kapanewon paling barat hingga timur, jumlah temuan tidak sebesar pada 2022 dan 2023.
 
Tatik sapaan akrabnya menyebut, denda yang dijatuhkan kepada pedagang pada 2025 rata-rata hanya berkisar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan temuan di tahun-tahun sebelumnya. 
 
Baca Juga: Prediksi Denmark vs Skotlandia Kualifikasi Piala Dunia Sabtu 6 September Kick Off 01.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
 
“Kalau dulu dendanya bisa sampai Rp 49 juta, Rp 26 juta, bahkan Rp 30 juta. Itu karena jumlah barang buktinya sangat besar,” jelasnya.
 
Menurutnya, tren menurunnya jumlah rokok ilegal ini menunjukkan adanya pengaruh positif dari operasi penindakan dan sosialisasi yang gencar dilakukan. Tujuannya mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun menggunakan rokok tanpa pita cukai.
 
Selain itu, ia juga mengatakan praktik jual beli rokok ilegal dapat merugikan negara, karena mengurangi penerimaan dari pajak dan retribusi. Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi menjual atau memakai rokok tanpa cukai. 
 
“Karena kalau ditemukan, pasti akan ditindak dan diproses sesuai aturan,” tegasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#laporan masyarakat #Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) #Bantul #pedagang #rokok ilegal #pemberantasan rokok ilegal #Satpol PP Bantul