BANTUL - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan pada 29-30 Agustus. Hasilnya, ada tiga orang yang tertangkap dalam operasi ini.
Menurut Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati, operasi dilakukan di tiga kapanewon. Yakni Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.
Di Kapanewon Sewon, kata dia, terpantau bersih. Sementara di Kapanewon kasihan masih terdapat tumpukan sampah di Jalan Karawitan, tetapi tidak ditemukan pembuang sampah liar. Sedangkan, petugas mendapati tiga orang pelanggar di Banguntapan. Tepatnya di ring road selatan wilayah Wirokerten dan Baturetno.
“Ketiganya akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bantul,” jelas Tatik, sapaan akrabnya saat dihubungi Senin (1/9).
Menurutnya, pemasangan kamera pengawas atau CCTV di beberapa titik rawan cukup efektif mengurangi pelanggaran. Sejak diterapkan, sudah ada lima orang yang tertangkap dalam OTT serupa.
Selain itu, volume sampah liar juga menurun cukup signifikan. “Meski ada kecenderungan berpindah ke lokasi lain,” lanjutnya.
Khusus di Sewon, jumlah sampah liar mengalami penurunan tajam. Kondisi ini tidak hanya dipengaruhi pemasangan kamera. Tetapi juga karena efek jera dari putusan denda tinggi.
“Kesadaran warga meningkat setelah ada vonis denda Rp 1 juta. Masyarakat jadi lebih berhati-hati,” jelasnya.
Dia menegaskan, pengawasan akan terus diperketat untuk menekan perilaku membuang sampah sembarangan. Tatik juga berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, hal itu bukan hanya terkait aturan, tetapi juga menyangkut kenyamanan bersama. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita