Dalam peristiwa itu, dua pemuda mengalami luka bacok serius dan harus mendapat perawatan medis.
Kapolsek Bantul Kompol Budi Riyanto menjelaskan kejadian bermula saat sekelompok pemuda mengendarai motor dengan menggesek-gesek standar ke aspal sambil memutar sabuk.
Mereka kemudian berhenti di tugu Jalan Menur, Jopaitan. Tak lama, rombongan lain datang dan terjadi saling tantang yang sebelumnya telah disepakati melalui pesan singkat.
“Rombongan pelaku turun dari motor sambil mengayunkan senjata tajam dan langsung menyerang korban,” katanya saat konferensi pers di Polres Bantul, Jumat (22/8)
Akibat pengeroyokan itu, korban bernama Irkham Atha Nur Rokhim mengalami luka bacok di tangan kanan hingga patah dan luka di kepala.
"Sekarang korban masih di opname di rumah sakit Sarjito," jelasnya.
Korban lain, Alfian Ramlan, menderita luka bacok di punggung, tangan kiri, serta lecet di lutut kiri dan menjalani rawat jalan.
Salah satu rombongan korban yang berada di lokasi berhasil mengamankan satu pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain, sehingga total ada empat orang diamankan.
Tersangka terbukti melanggar pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1e dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cin)
Editor : Bahana.