BANTUL – Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul Sugito menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki label halal.
“Menurut undang-undang, pelaku UMKM harus mengantongi izin halal. Makanan yang dikonsumsi harus ada label halalnya," jelasnya Rabu (20/8).
Baca Juga: Nilai Ekspor Sleman Turun, Eksportir Coba Rambah Pasar Dalam Negeri
Maka dari itu sejak 2023 kata dia mulai digerakkan optimalisasi sertifikat halal bagi UMKM yang ada di Indonesia.
Hingga saat ini, sebanyak 740 orang di Bantul telah memiliki sertifikat pendamping produk halal (PPH). Namun jumlah tersebut masih tergolong kecil dibandingkan total pelaku usaha yang ada.
Baca Juga: Pemain Asing Ke-10 PSIM Jogja Sudah Bergabung Latihan, Administrasi Segera Dikebut Pihak Manajemen
“Targetnya seluruh produk di Bantul itu ada sertifikat halalnya, cuma memang dilakukan secara bertahap. Tidak semua orang punya kesadaran ke sana,” tambahnya.
Kemenag Bantul sendiri menargetkan lebih dari 1.000 orang yang memiliki sertifikat pendamping produk halal (PPH) pada tahun ini. Target tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan sertifikasi halal di kalangan UMKM.
Baca Juga: Pemkot Jogja Siapkan Bantuan Biaya Perguruan Tinggi, Salah Satu Syaratnya IPK Minimal 2,5
Sugito juga berpesan kepada para pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal agar segera mengajukannya. “Segera mengurus sertifikat halal, karena itu untuk memastikan produk yang dibuat terjamin halal dan terjaga keamanannya," tegasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita