BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, sebanyak 14 toko atau warung di berbagai wilayah Bantul berhasil diamankan.
Karena kedapatan menjual rokok tanpa cukai.
Dari hasil serangkaian operasi tersebut, petugas menyita total 27.684 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis.
Sejumlah warung yang terjaring operasi tersebar di berbagai kapanewon, antara lain Pandak, Trimurti Srandakan, Dawetan-Paker Sidomulyo Bambanglipuro, Plumutan Sidomulyo Bambanglipuro.
Lalu Wonokroko Pleret, dua toko di Surobayan Argomulyo Sedayu, Klangon Argosari Sedayu, Sulang Lor Patalan Jetis, Trimurti Kretek.
Juga di Selo Palbapang, Murtigading Sanden, Sampangan Wirokerten Banguntapan, serta Mayungan Murtigading Sanden.
"Para pemilik warung dijatuhi sanksi denda bervariasi sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," jelas Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Operasi terbaru dilakukan Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 09.00 di Kapanewon Banguntapan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Operasi bersama tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati.
Dengan melibatkan unsur Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Bantul, dan staf bidang penegakan peraturan perundang-undangan Satpol PP Bantul.
"Operasi ditujukan di dua lokasi, yaitu di Kalurahan Wirokerten dan Kelurahan Tamanan," ujarnya.
Di Wirokerten, petugas menemukan 2.084 batang rokok ilegal jenis SPM dan SKM dengan berbagai merek.
Pemilik warung langsung dikenakan denda sebesar Rp 2.041.440 di tempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara di Tamanan, meski tidak ditemukan barang bukti rokok ilegal, hasil penyelidikan mengungkapkan pemilik warung pernah memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
Seluruh barang bukti hasil operasi disita, sedangkan proses pemberkasan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai.
Selain penindakan, anggota tim juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
"Penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara tetapi juga bisa menjerat pelaku dengan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tuturnya. (cin)
Editor : Iwa Ikhwanudin