BANTUL – Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY segera mengungkap secara transparan penanganan kasus judi online di Banguntapan, yang hingga kini belum berhasil menangkap bandar utamanya.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan lima tersangka pelaku judi online pada 10 Juli lalu.
Menurut keterangan Polda DIY, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Namun, pihak kepolisian enggan mengungkap identitas pelapor dengan alasan wajib melindungi pelapor.
Kepala Divisi Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan, jika merujuk Undang-Undang Hukum Pidana khususnya pasal 303 KUHP tentang perjudian, tindak pidana ini tergolong delik biasa, bukan delik aduan.
Artinya, aparat dapat mengungkap kasus perjudian tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Kondisi ini membuat publik menilai langkah Polda DIY terkesan janggal dan aneh.
“Kalau bandarnya tak kunjung ditangkap, wajar jika publik berprasangka ada dugaan perlindungan terhadap bandar judi online tersebut,” ujarnya Rabu (13/8).
Berdasarkan kejanggalan itu, JPW pada Rabu (13/8) mengirim surat melalui kantor pos kepada Komisi III DPR RI dan Kompolnas RI.
Surat tersebut berisi permintaan agar penanganan dilakukan secara transparan oleh Polda DIY terkait penangkapan lima tersangka judi online.
“Serta mendorong penangkapan bandar utama,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jumat (8/8) JPW juga telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan harapan Mabes Polri menurunkan tim khusus ke Polda DIY untuk mengawal kasus ini. (Cin)
Editor : Iwa Ikhwanudin