BANTUL – Kepolisian Sektor Imogiri berhasil mengungkap kasus pencurian beras yang terjadi di sebuah warung klontong milik Bariyah di Jalan Manggung Nogosari, Dusun Manggung RT 006, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 14.30.
Peristiwa bermula ketika seorang pria mendatangi sebuah warung dan menanyakan ketersediaan beras ketan. Pemilik warung menjawab bahwa beras ketan tidak tersedia, melainkan hanya ada beras jawa. Mendengar jawaban tersebut, pria itu pun pergi. Namun, sekitar lima menit kemudian, ia kembali tanpa sepengetahuan pemilik warung.
"Dengan cepat, ia mengambil satu karung beras jenis 64 seberat kurang lebih 30 kilogram, lalu meninggalkan lokasi menuju arah timur," jelas Kapolsek Imogiri AKP Wahyu Elang Elang Tri saat jumpa pers Senin (11/8/2025).
Pelaku digambarkan memiliki tubuh tinggi besar, berkulit hitam, mengenakan baju merah, helm hitam, dan mengendarai sepeda motor Suzuki FU.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu karung beras seberat 30 kilogram," katanya.
Unit Reskrim Polsek Imogiri melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengumpulkan bahan pendukung lainnya.
Hasil koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kasihan membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan saat diduga melakukan pencurian di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, dan kemudian dibawa ke Polsek Imogiri untuk proses lebih lanjut.
Pelaku Ario Wibowo alias Bowo, 32, warga Semanu, Gunungkidul, mengakui perbuatannya.
Selain itu, pelaku pernah menjalani hukuman pada Agustus 2020 dalam perkara penggelapan uang di wilayah Kasihan, Bantul.
Ia juga tercatat terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain pada Maret, April, Juni, dan Agustus 2025 di berbagai wilayah Bantul dengan sasaran beras dan gula pasir.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa untuk kebutuhan ekonomi. "Karena saya ngga kerja," katanya.
Barang yang telah dicurinya dijual lagi ke pasar dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku lokasi sasaran pencurian pun tidak direncakan. "Spontan saja," jelasnya.
Pelaku terbukti melanggar pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara. (Cr2)
Editor : Iwa Ikhwanudin