Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati atau yang akrab disapa Tatik menjelaskan, dari delapan baliho yang ditargetkan terdapat enam di antaranya telah dibongkar sejak Sabtu (2/8) hingga Senin (4/8) dengan pembongkaran dua baliho setiap hari.
“Rencananya 2 baliho lainnya akan dibongkar hari ini pada sore hari,” jelasnya saat dihubungi Rabu (6/8).
Tatik menegaskan penertiban dilakukan karena baliho tersebut tidak memiliki izin sekaligus tidak membayar pajak.
“Dari satpol PP sudah memberikan surat teguran dan mereka tidak menindaklanjuti selama 7 hari maka dilakukan pembongkaran,” tuturnya.
Enam baliho yang telah dibongkar berada di Jalan Pleret, Wonokromo, dua titik di Perempatan Kotagede, Perempatan Giwangan di Jalan Imogiri Timur, serta dua titik di Jalan Wonosari, Piyungan.
Menurut Tatik, sejak awal 2025 memang banyak baliho tak berizin, tetapi sebagian besar pemiliknya menindaklanjuti dengan mengurus proses perizinan dan memperpanjang pajak.
Sementara itu Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengungkapkan, baliho dan reklame ilegal banyak tersebar di Kapanewon Sewon, Pleret, Banguntapan, dan Piyungan.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak memperpanjang pajak atau memproses izin, sebaiknya bongkar atau lepas sendiri baliho yang sudah terpasang,” pesannya.
Pada akhir tahun Satpol PP berencana untuk membongkar baliho dan reklame dengan menunggu hasil identifikasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah mengatakan dari awal 2025 sampai 6 Agustus 2025 terdapat 99 reklame yang memiliki izin.
“Di dua bulan terakhir ada 3 reklame yang masa izinnya habis,” katanya. (Cr2)
Editor : Bahana.