BANTUL – Dua warga asal Jogyakarta yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pembuangan sampah sembarangan di Jalan Bugisan Selatan, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada Kamis (24/7), telah menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (31/7).
Keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 juta karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto menjelaskan jika para pelanggar tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan dikenai hukuman subsider berupa kurungan penjara selama satu bulan.
"Tapi biasanya kalau hanya denda Rp 1 juta, mereka memilih untuk membayar," ujarnya saat dihubungi Kamis (31/7).
Selain dua pelaku tersebut, Satpol PP Bantul juga menindak seorang warga asal Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, yang didakwa karena menimbun sampah di pekarangan rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta dalam sidang yustisi yang sama.
Menurut Jati, pelaku sudah beberapa kali diberi peringatan oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan.
"Sudah kami beri peringatan pertama, tapi masih bebal. Kami cek lagi, ternyata tetap menyepelekan," tegasnya.
Pelaku diketahui menumpuk berbagai jenis limbah rumah tangga di lahan miliknya, bahkan mendatangkan sampah dari luar untuk ditimbun.
Sedangkan sampah plastik dipilah untuk dijual kembali. Aktivitas ilegal itu diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022.
“Jika tidak dibayar, akan dikenai hukuman kurungan selama satu bulan,” terang Jati.
Ia menambahkan, pihaknya bersama DLH Bantul terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik pembuangan sampah liar dan pengolahan sampah tak berizin di berbagai lokasi di wilayah Bantul. (Cr2)
Editor : Bahana.