Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hasil Mediasi Kasus Perdata Mbah Tupon Tidak Mencapai Kesepakatan, Kuasa Hukum Penggugat Malah Minta Pidana Kliennya Dihentikan

Cintia Yuliani • Rabu, 30 Juli 2025 | 20:43 WIB

 

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari
Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari

BANTUL – Upaya mediasi dalam kasus perdata mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon kembali menemui jalan buntu.

Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Selasa, 29 Juli 2025, tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak penggugat yakni kuasa hukum dari Indah Fatmawati dan Muhammad Achmadi sempat menawarkan jalan perdamaian.

Penggugat meminta agar tergugat yakni Triono mengembalikan sejumlah nilai tertentu.

“Tergugat menjawab memang secara finansial dia tidak mampu ketika harus mengembalikan segitu,” ujar kuasa hukum Mbah Tupon selaku turut tergugat III Sukiratnasari saat dihubungi lewat pesan singkat Rabu (30/7).

Lebih lanjut menurut Sukiratnasari penggugat kemudian mengajukan skema perdamaian lanjutan, yakni pihak penggugat akan membantu proses balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama Mbah Tupon, asalkan proses pidana penggugat dihentikan.

"Ya tidak semudah itu, kasus pidana dengan kasus perdata sangat berbeda,"

Namun, permintaan itu tidak dapat diterima oleh pihak Mbah Tupon.

Terlebih, kasus pidana yang sedang berjalan telah menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan rasa keadilan yang sedang diperjuangkan.

Pihak yang paling substansi adalah pihak yang diseret dalam perkara perdata ini berbeda dengan yang ada di pidana.

Jadi ketika hal tersebut terjadi, tidak mungkin ada pihak yang masih melanjutkan proses pidananya.

"Lalu ada yang kemudian karena proses perdamaian lalu kemudian menjadi berhenti pidananya. Jadi nggak mungkin juga kan, gitu," tegasnya.

Karena penolakan terhadap tawaran perdamaian tersebut, proses mediasi akhirnya dinyatakan gagal.

Dan memang lanjutnya, secara pokok yang menjadi alasan gagal karena secara hukum acaranya tidak memungkinkan untuk dilanjutkan mediasi.

Sebelumnya diketahui pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini bisa hadir dalam agenda mediasi.

Namun, Triyono selaku turut tergugat I kembali tidak menghadiri mediasi, menjadikannya ketidakhadirannya yang keempat kali.

Sementara itu, Humas PN Bantul Gatot raharjo mengatakan karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan. "Sidang dibuka kembali akan dilaksanakan 9 Agustus dengan agenda pembacaan gugatan," jelasnya. (Cr2).

Editor : Bahana.
#PN Bantul #mafia tanah #Bantul #Mbah Tupon