Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tarif Parkir di Pantai Parangkusumo Tak Sesuai Karcis saat Festival Layang-Layang! Dishub Bantul: Bisa Dicabut Izinnya

Cintia Yuliani • Minggu, 27 Juli 2025 | 18:39 WIB
KARCIS: Wisatawan di Pantai Parangkusumo mengeluhkan parkir nuthuk saat festival layang-layang Internasional.
KARCIS: Wisatawan di Pantai Parangkusumo mengeluhkan parkir nuthuk saat festival layang-layang Internasional.

BANTUL – Festival Layang-Layang Internasional yang digelar di Pantai Parangkusumo, Bantul, dimanfaatkan oknum juru parkir untuk menarik tarif parkir melebihi ketentuan.

Hal ini dikeluhkan wisatawan melalui media sosial.

Akun X @Merapi_Uncover mengunggah aduan dari wisatawan yang merasa dirugikan. Dalam unggahan Minggu (27/7), disebutkan tarif parkir sepeda motor yang semestinya Rp 5 ribu dinaikkan menjadi Rp 10 ribu, bahkan kabarnya naik lagi menjadi Rp 20 ribu pada siang hari.

“Di tiket tertulis Rp 5 ribu, tapi dimintai Rp 10 ribu dengan alasan ada event dan katanya nanti siang jadi Rp 20 ribu,” tulis akun tersebut.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir kendaraan di kawasan objek wisata seharusnya Rp 1 ribu untuk sepeda, Rp 5 ribu untuk sepeda motor, Rp 10 ribu untuk mobil, RP 20 ribu untuk roda 6, dan lebih dari roda 6 Rp 30 ribu.

“Jika aduan tersebut benar, maka jelas menyalahiBaca Juga: Ruben Amorim Ungkap Seberapa Vital Peran Bruno Fernandes bagi Manchester United Perda,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Minggu (27/7).

Dalam unggahan akun tersebut juga disebutkan tarif yang dipasang oleh juru parkir motor Rp 5 ribu, mobil Rp 10 ribu, Elf Rp 15 ribu, dan bus Rp 20 ribu. Singgih menyoroti tarif Elf yang tidak sesuai aturan.

“Jelas tarif elf menyalahi aturan, seharusnya ditarif Rp 10 ribu, karena roda 4, menyalahi tarif parkir lo ya bukan penitipan,” ucapnya.

Menurutnya, tarif parkir tidak bisa berubah-ubah seenaknya meski ada event. Kecuali jika kendaraan dititipkan untuk menginap, barulah ada kemungkinan biaya tambahan.

Hingga saat ini Dishub Bantul belum menerima laporan langsung dari wisatawan. Namun demikian, pihaknya telah menerjunkan petugas ke lokasi festival di Pantai Parangkusumo.

“Dishub juga ada di lokasi untuk pengamanan sekaligus saya perintahkan untuk menelusuri temuan ini,” ucapnya.

Jika terbukti melanggar, Dishub Bantul akan memberikan sanksi tegas. Termasuk pembinaan hingga pencabutan izin parkir.

“Jadi kalau mau narik tarif parkir lagi harus izin lagi, kalau engga berarti parkirnya illegal,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, seluruh penyedia jasa parkir di wilayah Bantul wajib mengantongi izin resmi dari Dishub Bantul. (cr2)

Editor : Bahana.
#Dishub Bantul #parkir nuthuk #festival layang layang #Bantul #pantai parangkusumo