BANTUL - Proses hukum kasus perdata dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Pada sidang yang digelar Selasa (22/7), majelis hakim menetapkan agenda mediasi selama 30 hari ke depan.
Humas PN Bantul Gatot Raharjo, menjelaskan persidangan kali ini hanya beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak. Sidang selanjutnya akan difokuskan pada upaya mediasi, yang bersifat tertutup.
Jika dalam waktu 30 hari para pihak berhasil mencapai kata sepakat, perkara akan dinyatakan selesai dengan rumusan kesepakatan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara.
“Mediator yang ditunjuk adalah Eko Arif Wibowo," jelasnya saat ditemui di PN Bantul Selasa (22/7).
Menurutnya, penunjukan dilakukan setelah para pihak sepakat menyerahkan pemilihan mediator kepada majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, tergugat utama Triono atau Tri Kumis, tergugat II Ahlan Rusli, dan Mbah Tupon sebagai tergugat III hadir. Sedangkan turut tergugat I Triyono kembali tidak hadir meski telah dipanggil untuk ketiga kalinya.
Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon Sukiratnasari menyampaikan, pertemuan awal dengan mediator telah dilakukan, dan mediasi lanjutan dijadwalkan pada Selasa (29/7) pukul 09.00.
Mediasi selanjutnya akan dilakukan pagi sebelum sidang dimulai agar lebih kondusif. Para pihak juga diminta menyiapkan resume mediasi.
"Mediasi akan dilakukan minggu depan karena mau diberikan kesempatan kepada turut tergugat I siapa tahu dia bisa hadir," tuturnya saat ditemui di PN Bantul. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita