Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Lokasi Pembakaran Sampah di Wijirejo, Pandak Ditutup! Satpol PP Bantul Lakukan Pengawasan Ketat

Cintia Yuliani • Jumat, 18 Juli 2025 | 21:36 WIB

PEMANTAUN: Satpol PP Bantul sedang memantau usaha pembakaran sampah dan pemanfaatan lahan sebagai TPA di Wijirejo, Pandak
PEMANTAUN: Satpol PP Bantul sedang memantau usaha pembakaran sampah dan pemanfaatan lahan sebagai TPA di Wijirejo, Pandak
BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melakukan pemantauan lanjutan pasca-penutupan tiga usaha pembakaran sampah dan pemanfaatan lahan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kwalangan RT 01, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul pada 28 April 2025, serta penyidikan sebelumnya yang dilakukan pada 23 Juni 2025.

Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menyampaikan, pasca-penutupan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap tiga pelaku usaha yakni usaha milik BP, PSL, dan SPY. Ketiga warga tersebut telah menindaklanjutinya.

Usaha Milik BP saat ini sudah tidak beroperasi. Tungku pembakarannya telah dihancurkan, namun masih tersisa tumpukan sampah setara satu truk.

"Jangka waktu untuk menyelesaikannya kita beri paling nggak tujuh hari kerja ini," jelasnya saat dihubungi lewat telepon whatsapp Jumat (18/7).

Kedua milik PSL dalam pemantauannya ia sudah menghentikan kegiatan pembakaran sampah dan pemanfaatan lahan sebagai TPA.

Tumpukan sampah hampir bersih, tungku pembakaran masih berdiri tetapi tidak lagi digunakan.

Ketiga milik SPY yang saat ini sudah tidak lagi menjalankan pembakaran maupun penimbunan, tetapi masih melakukan aktivitas transit dan pemilahan sampah dua kali dalam seminggu.

Menurut Tatik kegiatan ini masih diperbolehkan selama ada rekomendasi dari DLH Bantul dan tidak menimbulkan dampak lingkungan, karena hasil pilahan berupa material daur ulang langsung dijual, dan residunya dibuang ke TPA.

Ia mengatakan, pemantauan awal setelah penutupan menunjukan para pelaku usaha masih belum sepenuhnya menaati sanksi administratif, dengan sebagian masih melakukan aktivitas pembakaran dalam skala kecil.

Oleh karena itu, Satpol PP segera mengambil langkah tegas berupa pemanggilan dan pendampingan hukum, serta memberikan tenggat waktu untuk pembersihan dan penghentian total kegiatan yang melanggar ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda Nomor 2 Tahun 2019.

"Kita beri waktu kurang lebih tiga minggu untuk mereka menindaklanjuti surat penutupan. Setelah itu kita lakukan evaluasi," jelasnya.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan mereka tetap tidak patuh, maka Satpol PP akan memproses secara yustisi hingga ke persidangan.
Tapi
Ia juga menambahkan pemantauan tidak hanya dilakukan di Wijirejo, Pandak, namun juga di beberapa lokasi lain di Kabupaten Bantul yang sedang dalam proses penanganan DLH. Untuk saat ini, titik fokus pengawasan berada pada tiga lokasi di Kwalangan RT 01, Wijirejo Pandak. (Cr2)

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #pembakaran sampah #Bantul #Satpol PP Bantul