Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Curi Baliho dan Rambu Lalu Lintas di Bantul dan Kota Jogja, Warga Ngaglik Sleman Jual Besi Curian Seharga Rp 4 Ribu Per Kg ke Tukang Rosok

Fahmi Fahriza • Kamis, 17 Juli 2025 | 03:38 WIB

DICOKOK: Tersangka pencurian rambu-rambu dan baliho saat dihadirkan di Mapolres Bantul Rabu (16/7).
DICOKOK: Tersangka pencurian rambu-rambu dan baliho saat dihadirkan di Mapolres Bantul Rabu (16/7).
 

BANTUL - Pencurian kerangka baliho dan rambu-rambu lalu lintas di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) berhasil diungkap jajaran Polsek Sanden. Pelaku adalah Yudhi Pramono alias Komal, 47, warga Ngaglik, Sleman yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Dia mengaku, hasil curian itu kemudian dipotong menjadi bagian kecil. Kemudian dijual ke tukang rosok keliling. “Per kilo harganya Rp 4 ribu,” bebernya saat dihadirkan di Mapolres Bantul Rabu (16/7).

Aksi pencurian yang dilakukan seorang diri itu, hanya untuk memenuhi kebutuhan harian. "Tidak punya utang, dijual hanya untuk kebutuhan hidup," sebutnya.

Dalam aksinya, dia menggunakan pikap berpelat merah. Pelat tersebut diganti secara mandiri. "Agar dikira petugas," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Sanden AKP Joko Mulyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas pemotongan rambu-rambu jalan menggunakan mobil pikap pelat merah. "Pelaku kami tangkap 10 Juli 2025 di daerah Barongan, Imogiri," katanya.

Pelaku diketahui menyewa mobil Suzuki ST 150 berpelat asli AB 1045 UB, lalu mengganti dengan plat merah palsu. Pelat merah palsu itu dibuat berdasarkan pengamatan pelaku terhadap mobil dinas perhubungan. Sehingga nampak seperti kendaraan resmi.

 Baca Juga: Bediding: Ketika Musim Kemarau Jadi Dingin!

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan gerinda listrik untuk memotong baliho dan rambu. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pick up, dua unit gerinda listrik, dan sepuluh potongan rambu petunjuk arah. "Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di tiga tempat berbeda," tuturnya.

Aksi pencurian pertama terjadi pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 di kawasan JJLS Sanden. Tepatnya di Dusun Tegalsari, Srigading, Sanden, Bantul. Pelaku mencuri kerangka baliho milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, yang terbuat dari pipa besi hitam berdiameter 10 cm dengan tinggi sekitar 10 meter.

Kerangka baliho berukuran 4x6 meter tersebut memuat informasi tanggap tsunami di bagian depan, dan imbauan waspada abrasi di bagian belakang. "Akibat kejadian ini, BPBD Bantul mengalami kerugian sekitar Rp50 juta," papar Joko.

Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Termasuk sebelumnya juga pernah mencuri baliho di wilayah hukum Polsek Sanden hingga kawasan Polresta Jogja.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (iza/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pelat merah #Sleman #JJLS #Polsek Sanden #Mapolres Bantul #ngaglik #Kerangka #Lalu Lintas #baliho #pikap #jalur jalan lintas selatan #Pencurian #tukang rosok #besi #rambu-rambu