BANTUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap 69 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 73 orang ditangkap, yang terdiri dari 29 pengedar dan 44 pengguna.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, dari total kasus tersebut, 16 di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika, 24 kasus terkait psikotropika, dan 29 kasus melibatkan obat-obatan berbahaya.
Jeffry menekankan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
"Peran keluarga, terutama orang tua, sangat penting untuk mengawasi perilaku anak-anak mereka," ujarnya melalui pesan singkat Selasa (15/7).
Ia juga menyoroti perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak, mengingat narkoba merupakan ancaman tersembunyi yang bisa menghambat upaya Indonesia dalam mewujudkan Generasi Emas 2045.
"Dibutuhkan langkah berkelanjutan dalam hal pengawasan, penegakan hukum, dan pencegahan," jelasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk aktif dalam kegiatan promotif dan preventif, seperti kampanye anti-narkoba serta edukasi yang melibatkan kepolisian, psikolog, dan pakar hukum.
Selain itu, Polres Bantul terus mendorong masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing guna mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, kampus, dan kalangan remaja.
Jeffry menambahkan, wilayah Banguntapan yang dijadikan sebagai kampung percontohan antinarkoba hingga kini masih dipertahankan.
Pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat Banguntapan yang turut menjaga lingkungan dan melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. (Cr2)
Editor : Bahana.