BANTUL - Ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama Bea Cukai Jogjakarta pada Rabu (9/7). Kegiatan ini menyasar dua wilayah. Yakni Kapanewon Kretek dan Sanden yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menuturkan, salah satu lokasi yang disasar adalah sebuah rumah di Kalurahan Tirtomulyo, Kretek. Sebanyak 12.420 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Pemilik rokok tersebut kami panggil ke Kantor Bea Cukai Jogjakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jati Kamis (10/7).
Sementara itu, di Kalurahan Murtigading, Sanden, petugas menyisir sebuah warung yang terbukti menyimpan 620 batang rokok ilegal. Pemilik warung dikenai sanksi denda administratif di tempat sebesar Rp 1.414.000.
“Seluruh barang bukti kami amankan dan kasusnya langsung ditangani penyidik Bea Cukai untuk proses pemberkasan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Jati menyebut, operasi penegakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui UU Nomor 39 Tahun 2007. Penindakan ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, serta didukung dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Kami ingin memastikan wilayah Bantul bersih dari peredaran rokok tanpa cukai,” tegas Jati.
Selain penindakan, tim gabungan juga menyampaikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat diingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan cukai bisa berujung pada sanksi pidana.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan mengedukasi warga agar tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal,” beber Jati. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita