Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelanggaran Resto dan Penginapan Bukit Indah Dibangun di Atas TKD Srimulyo, Setahun Rp 15 Juta, Naik 5 Persen Tiap Tahun

Cintia Yuliani • Sabtu, 12 Juli 2025 | 05:00 WIB
Pengunjung menikmati suasana matahari tenggelam di Resto Bukit Indah, lokasi tanah kas desa (TKD) yang diduga dikorupsi oleh Lurah Srimulyo, Wajiran, di Plesedan, Srimulyo, Bantul.
Pengunjung menikmati suasana matahari tenggelam di Resto Bukit Indah, lokasi tanah kas desa (TKD) yang diduga dikorupsi oleh Lurah Srimulyo, Wajiran, di Plesedan, Srimulyo, Bantul.

BANTUL - Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Wajiran, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Tanah seluas 3.915 meter persegi tercatat sebagai persil T 34 Klas IV yang berada di di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, kini dibangun untuk resto dan penginapan bernama Bukit Indah. Wajiran disebut telah menyewakan lahan milik kalurahan itu ke pihak swasta tanpa mengantongi izin dari gubernur DIY, seperti yang dipersyaratkan dalam aturan pemanfaatan TKD.


Praktik sewa-menyewa lahan ini sebenarnya telah berlangsung lama, bahkan sebelum Wajiran menjabat pada 2013. Ia disebut hanya melanjutkan praktik yang sudah ada sejak lurah sebelumnya. Namun sejak ia menjabat, uang hasil sewa itu tidak dicatatkan secara resmi dalam rekening kas desa. Dalam satu tahun penyewa membayar sewa tanah itu sebesar Rp 15 juta dan naik lima persen setiap tahunnya.


Salah satu penggunaan uang sewa itu adalah untuk membangun Omah Gamelan, fasilitas umum yang berdiri di dekat kantor Kalurahan Srimulyo. Bangunan tersebut berbahan kayu dan memiliki ukuran sekitar 12x16 meter. Meski dibangun untuk kepentingan masyarakat, prosedur penggunaan dana dari hasil sewa ini dipertanyakan.


Permasalahan muncul karena lahan yang disewakan berada di zona hijau yang menurut tata ruang tidak boleh dibangun. Hal ini membuat izin dari gubernur DIY mustahil diterbitkan, sehingga tidak ada dasar legal untuk pemanfaatan maupun penarikan uang sewa dari lahan tersebut.


"Status lahannya adalah daerah resapan air. Karena itu, izin pemanfaatannya tidak bisa dikeluarkan," jelas Carik Kalurahan Srimulyo Nurjayanto, 38, saat ditemui Radar Jogja di Kantor Kalurahan Srimulyo, Jumat (11/7).


Sebenarnya Wajiran sempat ada itikad baik untuk mengurus izin, tetapi terkendala tata ruang sehingga bertentangan dengan Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017 (kini telah diubah dengan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024) mengenai pemanfaatan tanah kalurahan.


Menurutnya, niat Wajiran bukan untuk memperkaya diri, melainkan percepatan pembangunan fasilitas umum di Srimulyo. "Perlu ditelaah lebih lanjut apakah benar hal itu untuk memperkaya diri. Nyatanya beliau malah nombok karena nilai bangunannya bahkan lebih besar dari nilai sewa yang diduga dikorupsi," ungkapnya.


Sementara itu, Jayabaya Kalurahan Srimulyo Purnomo Tri Raharja mengatakan, anggaran Omah Gamelan sekitar Rp 320 juta. "Sementara nilai sewa yang dipermasalahkan hanya Rp 91 juta hasil dari sewa TKD selama lima tahun," katanya.


Sejak kasus ini bergulir, Wajiran telah dipanggil tiga kali oleh penyidik Polda DIY. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada surat resmi pemberhentian sementara dari jabatan lurah. Hal itu masih diproses dari Pemkab Bantul.


Sementara itu, Kristin, 61, adik pemilik resto dan penginapan Bukit Indah tidak tahu menahu mengenai persoalan ini. Ia hanya mengetahui pada 11 Juli lalu Polda DIY datang ke resto dan penginapan milik kakaknya yang sudah berdiri sejak 26 tahun lalu itu.


"Saya cuma tahu ada aparat Polda datang. Tapi dia (kakaknya, Red) nggak memberitahu ada apa," ujarnya saat ditemui di Resto dan Penginapan Bukit Indah.


Ia hanya mengetahui tanah yang digunakan tanah milik sultan yang berstatus Sultanaat Grond (SG). Ia juga mengatakan resto dan penginapan ini, sudah memiliki izin ke kekancingan. Namun ia mengklaim tanah tersebut adalah tanah yang sudah dihibahkan ke kas desa. "Kami bayar sewa ke Kalurahan Srimulyo. Jadi nggaK cuma numpang, tapi bayar," tuturnya.


Resto dan Penginapan Bukit Indah milik kakaknya sudah dikirim surat dari lurah Srimulyo mengenai permintaan penutupan resto dan penginapannya sekitar kurang lebih satu bulan. Namun saat ini belum ada tindakan untuk menutup.


Dari pantauan koran ini, Resto dan Penginapan Bukit Indah menawarkan suasana dari atas ketinggian. Begitu memasuki area resto, pengunjung disambut area parkir yang luas, memudahkan akses kendaraan pribadi maupun rombongan. Di dalam tersedia banyak tempat duduk, termasuk area lesehan yang tertata rapi. Tempatnya lapang dan terbuka, dengan suguhan pemandangan kota dari ketinggian. Spot-spot foto juga tersedia di beberapa sudut resto.


Sementara di lantai bawah, berdiri hotel bintang tiga dengan total 10 kamar. Beberapa di antaranya memiliki jendela yang langsung menghadap ke panorama kota dari atas. Fasilitas tambahan berupa ruang santai turut melengkapi kenyamanan tamu. Area bawah hotel juga dilengkapi parkiran tersendiri serta beberapa tanaman bunga. (cr2/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Lurah Srimulyo #Srimulyo #zona hijau #Gubernur Akmil Mayjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw #OMAH GAMELAN #wajiran #kalurahan #tkd #tanah kas desa #TKD 2025 #Bukit Indah #resto #Carik