Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Srimulyo Wajiran Tersangka! TKD 3.915 Meter Persegi Disewakan 15 Juta Per Tahun untuk Resto dan Penginapan, Uang Sewa Tak Tercatat di Kas Desa

Cintia Yuliani • Jumat, 11 Juli 2025 | 23:13 WIB

SEPI: Resto Bukit Indah lokasi tanah kas desa diduga dikorupsi oleh Lurah Srimulyo Wajiran yang berada di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul
SEPI: Resto Bukit Indah lokasi tanah kas desa diduga dikorupsi oleh Lurah Srimulyo Wajiran yang berada di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul
BANTUL – Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Wajiran, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Tanah seluas 3.915 meter persegi, tercatat sebagai persil T 34 Klas IV yang berada di di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul menjadi akal permasalah yang membuat Wajiran tersandung kasus hukum.

Tanah ribuan meter persegi yang berstatus TKD tersebut sekarang di bangun untuk Resto dan Penginapan bernama Bukit Indah.

Wajiran disebut telah menyewakan lahan milik kalurahan tersebut kepada pihak swasta tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY, seperti yang dipersyaratkan dalam aturan pemanfaatan TKD.

Praktik sewa-menyewa lahan ini sebenarnya telah berlangsung lama, bahkan sebelum Wajiran menjabat pada 2013.

Ia disebut hanya melanjutkan praktik yang sudah ada sejak lurah sebelumnya.

Namun, sejak ia menjabat, uang hasil sewa tersebut tidak dicatatkan secara resmi dalam rekening kas desa.

Diketahui dalam 1 tahun penyewa membayar sewa tanah tersebut sebesar Rp 15 juta dan naik 5 persen setiap tahunnya.

Salah satu penggunaan uang sewa itu adalah untuk membangun Omah Gamelan, fasilitas umum yang berdiri di dekat kantor Kalurahan Srimulyo.

Bangunan tersebut berbahan kayu dan memiliki ukuran sekitar 12 × 16 meter.

Meski dibangun untuk kepentingan masyarakat, prosedur penggunaan dana dari hasil sewa ini dipertanyakan.

Permasalahan muncul karena lahan yang disewakan berada di zona hijau yang menurut tata ruang tidak boleh dibangun.

Hal ini membuat izin dari Gubernur DIY mustahil diterbitkan, sehingga tidak ada dasar legal untuk pemanfaatan maupun penarikan uang sewa dari lahan tersebut.

"Status lahannya adalah daerah resapan air. Karena itu, izin pemanfaatannya tidak bisa dikeluarkan," jelas Carik Kalurahan Srimulyo Nurjayanto, 38, saat ditemui di Kantor Kalurahan Srimulyo Jumat (11/7).

Sebenarnya Wajiran sempat ada itikad baik untuk mengurus izin, tetapi ternyata terkendala tata ruang sehingga bertentangan dengan Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017 (yang saat ini telah diubah dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024) mengenai pemanfaatan tanah kalurahan.

Lanjutnya, menurutnya niat Wajiran bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk percepatan pembangunan fasilitas umum di Srimulyo.

"Perlu ditelaah lebih lanjut apakah benar hal itu untuk memperkaya diri, karena nyatanya malah beliau nombok karena nilai bangunannya itu bahkan lebih besar dari nilai sewa yang diduga dikorupsi," ujarnya.

Sementara itu, Jayabaya Kalurahan Srimulyo Purnomo Tri Raharja, mengatakan anggaran Omah Gamelan sekitar Rp 320 juta.

"Sementara nilai sewa yang dipermasalahkan hanya Rp 91 juta hasil dari sewa TKD selama lima tahun.

Sejak kasus ini bergulir, Wajiran telah dipanggil tiga kali oleh penyidik Polda DIY.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada surat resmi pemberhentian sementara dari jabatan lurah. (cr2)

Editor : Bahana.
#kekancingan #Lurah Srimulyo Wajiran #tkd #tanah kas desa #Bantul #Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X