Sebanyak 8.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul diwajibkan memiliki lubang biopori di rumah masing-masing sebagai upaya nyata dalam mengurangi volume sampah rumah tangga.
Bupati Bantul menegaskan ASN harus menjadi pelopor pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga.
"Kalau ada ASN enggak mau membangun biopori secara mandiri di rumahnya, nanti akan kita kenakan sanksi," ujarnya saat ditemui di acara peresmian proyek dan peletakkan batu pertama dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Bantul ke-194 Kamis (10/7).
Pengecekan akan dilakukan oleh kepala-kepala Unit Pelaksana Daerah (UPD), untuk memastikan kepatuhan para ASN terhadap instruksi ini.
Menurutnya, 70 persen sampah yang menumpuk di Bantul adalah sampah organik, seperti sisa makanan, kulit buah, dan limbah dapur lainnya.
Sampah basah ini tidak bisa langsung dibakar karena bisa merusak mesin insinerator.
Oleh karena itu, pengolahan sampah organik harus dilakukan sedekat mungkin dari sumbernya, yaitu rumah tangga.
"Sampah itu sumbernya dari rumah tangga, restoran, dan pasar. Tapi sekarang kita fokus dulu ke rumah tangga," ujarnya.
Jika dari 300 ribu rumah tangga di Bantul ini semuanya mempunyai biopori, ia yakin persoalan sampah bisa selesai.
Biopori, yang merupakan lubang resapan air vertikal untuk mengurai sampah organik, dinilai efektif dalam menangani sampah skala rumah tangga.
Bahkan, hasil penguraian biopori dapat dimanfaatkan sebagai pupuk kompos yang subur.
Selain biopori, warga yang memiliki pekarangan luas juga dianjurkan untuk membuat jogangan atau lubang kompos tradisional sebagaimana yang telah dilakukan warga di Caturharjo, yang telah memiliki sekitar 5.000 jogangan aktif.
Kebijakan ini juga sejalan dengan beban berat yang dipikul Bantul sebagai lokasi tujuan akhir sebagian besar sampah dari wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
"Beban kita itu sangat tinggi di Bantul ini, maka oke warga Bantul, mari kita selesaikan sampah kita secara mandiri," ajak Bupati.
Pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang mewajibkan ASN, lurah, dan pamong untuk menjadi pionir dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi tonggak perubahan budaya dalam pengelolaan sampah dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. (cr2)
Editor : Bahana.