Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan Wajiran akan diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah karena terbukti menyalahgunakan penggunaan TKD.
“Besok surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan akan terbit. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sesuai aturan, ia harus dicopot dari jabatannya,” jelas Hermawan Kamis (10/7).
Untuk menggantikan Wajiran, pemerintah akan menunjuk pelaksana harian (Plh) yang akan menjalankan tugas Lurah Srimulyo.
Mengacu pada peraturan, jabatan Plh Lurah akan diisi oleh carik (sekretaris desa) setempat.
Karena masa jabatan Plh bisa berlangsung cukup lama, maka akan ditetapkan batas waktu serta kewenangan carik selama menjabat sebagai Plh.
“Ini berbeda dengan Plh sementara seperti saat lurah cuti haji, misalnya. Karena bisa berlangsung bertahun-tahun, kami akan atur batas masa jabatan dan kewenangannya,” imbuhnya.
Hermawan, yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, mengingatkan seluruh lurah di wilayah Bantul agar mematuhi aturan pemanfaatan TKD.
Ia menegaskan segala bentuk penggunaan TKD telah diatur dalam regulasi dan wajib dilakukan secara terbuka serta akuntabel.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih juga turut angkat bicara terkait penetapan tersangka tersebut. Ia mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan aset serta keuangan desa.
"Saya menyerukan kepada seluruh lurah untuk benar-benar memperhatikan akuntabilitas” jelas Bupati Bantul Kamis (10/7).
Semua pendapatan desa harus dicatat dan masuk ke kas desa terlebih dahulu sebelum digunakan. Pendapatan desa tidak bisa langsung dipakai walaupun tujuannya baik.
Bupati memberi contoh, meskipun penggunaan dana untuk kepentingan sosial seperti membantu fakir miskin atau pembangunan talut bersumber dari pendapatan desa dan tidak dipakai untuk keuntungan pribadi, tetap harus melalui mekanisme resmi.
“Misalnya saya terima pajak langsung, saya bagikan ke masyarakat miskin atau dipakai untuk bangun talut, walaupun saya menambah dari uang pribadi, itu tetap menyalahi aturan kalau tidak masuk dulu ke kas daerah," tambahnya.
Abdul Halim menegaskan korupsi tidak melulu soal memperkaya diri, namun juga menyangkut pelanggaran terhadap aturan dan prosedur keuangan negara.
“Prosedurnya itu tidak bisa disepelekan. Pemanfaatan aset desa harus sesuai regulasi. Jika prosesnya salah, maka tetap dianggap pelanggaran,” tutupnya.
Akuntabilitas menurutnya bukan perkara main-main. Semua pendapatan desa wajib dicatat dan harus terlebih dahulu masuk ke kas desa sebelum digunakan atau diperhitungkan.
Jangan langsung dipergunakan, meskipun tujuan penggunaannya baik seperti untuk membangun sarana atau prasarana. Jika prosesnya menyalahi aturan, maka tetap saja itu salah.
Adapun Lahan yang menjadi objek perkara berada di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul.
Luas tanah tersebut mencapai 3.915 meter persegi, tercatat sebagai persil T 34 Klas IV dengan status milik Kalurahan Srimulyo. (cr2)
Editor : Bahana.