Sementara itu, sidang perdana gugatan perdata kasus mafia tanah Mbah Tupon ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari penggugat Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, tergugat II Anhar Rusli, dan tergugat III Mbah Tupon.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dengan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia kembali akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli mendatang.
Karena Triono dan Triyono ditahan di Polda DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon, maka mereka akan dikirimkan surat pemanggilan ke Polda DIY.
"Kita harus memberi kesempatan kepada tergugat dan turut tergugat I untuk hadir untuk menggunakan haknya di persidangan, tadi telah disampaikan oleh majelis hakim suratnya akan dikirim ke Polda," jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Gatot Raharjo saat ditemui di PN Bantul Selasa (1/7).
Kuasa hukum Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati Juni Prasetyo Nugroho, menyayangkan ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat I dalam sidang perkara kasus perdata mafia tanah ini.
"Harapan saya sebenarnya semua bisa hadir bisa duduk bersama artinya apa yang kita inginkan bisa disepakati bersama di dalam ranah mediasi," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul Selasa (1/6).
Ia memastikan walaupun Triono dan Triyono tidak hadir dalam persidangan, perkara ini akan terus berjalan.
Dikatakan mengatakan status Mbah Tupon sebagai turut tergugat III hal tersebut hanya diajukan sebagai persyaratan formal dalam gugatan.
Dijelaskan secara hukum Mbah Tupon tidak dilibatkan dalam perkara perdata kasus mafia tanah ini.
"Karena memang yang awal dari permasalahan ini kan ada objeknya Mbah tupon jadi mau tidak mau harus dimasukan sebagai pihak," ujarnya. (cr2)
Editor : Bahana.