Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diajak Ketemuan oleh Tetangga Yang Tengah Pesta Miras, Pemuda Bantul Ini Malah Tewas Dikeroyok karena Dituduh Mencuri Motor

Cintia Yuliani • Rabu, 25 Juni 2025 | 23:17 WIB

Jumpa Pers: Pengeroyokan terdahap pemuda asal Kasihan, Bantul di Polres Bantul Rabu (25/6)
Jumpa Pers: Pengeroyokan terdahap pemuda asal Kasihan, Bantul di Polres Bantul Rabu (25/6)
BANTUL - Seorang pemuda asal Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Wahyu Adi Setiawan, 24, meregang nyawa usai dikeroyok sejumlah orang yang masih bertetangga dengannya.

Ia dituding mencuri sepeda motor milik Nugroho Prasetyo.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Bantul.

Sang ayah melaporkan kejadian tersebut usai mendapati anaknya dalam kondisi kritis di RS PKU Muhammadiyah Gamping pada Senin (19/5).

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia tiga hari kemudian.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengungkapkan, pelapor sempat menerima kiriman video yang memperlihatkan anaknya tengah dikeroyok oleh beberapa orang.

“Berdasarkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6).

Empat orang yang terlibat pengeroyokan berhasil diamankan. Mereka adalah Akbar Wibowo, 31, Nugroho Prasetyo, 29, Ahmad Fauzan Saiful Islam, 20, dan Doni Ade Kurniawan, 20.

Keempatnya diketahui masih bertetangga dengan korban dan berdomisili di wilayah Kasihan.

Mirza menjelaskan, aksi pengeroyokan bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan diajak ke area makam Sutopadan.

Di lokasi tersebut mereka berpesta minuman keras.

Dalam suasana itu, pelaku Akbar Wibowo mulai menginterogasi korban terkait dugaan pencurian sepeda motor milik Nugroho Prasetyo.

“Korban sempat mengakui perbuatannya, lalu korban dipukul dan ditendang hingga tak sadarkan diri,” terangnya.

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (cr2)

Editor : Bahana.
#pemuda bantul #pengeroyokan #Yogyakarta #polres bantul #Bantul