Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bekerja di Bawah Dinas PUPESDM DIY, Nasib Penjaga Pintu Air Tak Berubah, Masih tanpa Tunjangan dan Peningkatan Status

Cintia Yuliani • Senin, 23 Juni 2025 | 16:10 WIB

TAMPAK DEPAN: Kantor pengamatan daerah irigasi Pijenan-Kamijoro di Caturharjo, Pandak, Bantul.
TAMPAK DEPAN: Kantor pengamatan daerah irigasi Pijenan-Kamijoro di Caturharjo, Pandak, Bantul.
 

BANTUL - Nasib pamong banyu atau penjaga pintu air yang berada di bawah Bidang Sumber Daya Air dan Drainase (SDAD) Dinas PUPESDM DIY jauh dari kata sejahtera. Sebab status mereka dari tahun ke tahun masih sama. Bahkan tidak ada tunjangan yang diperoleh.

Hal ini diungkapkan oleh Bambang Jatmiko, 36, yang merupakan pamong banyu sekunder Pucanganom mengaku, gajinya setiap bulan tidak menyentuh angka Rp 3 juta. Rata-rata per bulan, dia hanya mendapat Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta. Sebab setiap libur, pamong banyu tidak mendapatkan gaji.

Jumlah tersebut, lanjutnya, sudah mengalami kenaikan. Terhitung sejak pertengahan tahun lalu. Namun untuk tunjangan, pamong banyu tidak mendapatkannya. Hal ini termasuk tidak diperolehnya tunjangan hari raya (THR). “Misalkan THR satu bulan gaji, kalau ini nggak. Nggak tentu, ada yang Rp 300 ribu, ada Rp 500 ribu,” bebernya Minggu (22/6).

Sementara untuk bonus, dia mengaku jarang mendapatkannya. Setiap tahunnya, hanya 2-3 kali bonus yang diperolehnya. Namun jumlahnya juga tidak menentu.

Padahal, jam kerja pamong banyu bisa mencapai 24 jam. Sebab berkaitan dengan pelayanan. Terlebih saat petani membutuhkan pamong banyu saat malam hari. "Kami ini hanya honorer, bahkan mungkin di bawah honorer,” lontarnya.

Padahal, pamong banyu mempunyai payung hukum. Yakni Perda DIY Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dan Pergub DIY Nomor 61 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Pengelola Irigasi di DIY.

Sementara itu, Taryono, 44, pamong banyu di wilayah sekunder Klagaran merasa, dia dan rekan-rekannya dianaktirikan oleh negara. Padahal, peran mereka dalam menjaga distribusi air sangat vital. Terutama untuk irigasi pertanian. “Sekarangkan gempar-gemparnya PPPK, tapi pamong banyu belum terdaftar," keluhnya.

Taryono menyebutkan, selama bertahun-tahun bekerja, status para pamong banyu tetap menggantung. Tidak ada kejelasan hukum, perlindungan kerja, atau jaminan sosial layaknya pegawai instansi lain. “Kami sudah mengabdi 10 sampai 17 tahun. Tapi nasib belum berubah,” ujarnya.

Selama ini, honor yang diterima masih bergantung dari dinas. Tanpa skema tunjangan atau peningkatan status.

Di wilayah Kamijoro sendiri, terdapat 26 pamong banyu. Jika mencakup seluruh DIY, lanjutnya, jumlahnya mencapai 120 orang. Mereka bekerja di unit-unit pengamatan yang tersebar di beberapa wilayah irigasi. (cr2/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#bidang #tunjangan hari raya #Sumber Daya Air dan Drainase #honor #tunjangan #irigasi #penjaga pintu air #Dinas PUPESDM DIY #Bantul #Petani #pamong banyu