Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mbah Tupon Kaget Ikut Digugat Rp 1,5 Miliar oleh Dua dari Tujuh Tersangka Mafia Tanah yang Dilaporkannya

Cintia Yuliani • Sabtu, 21 Juni 2025 | 03:06 WIB

 

 

PEMBACAAN GUGATAN: Konferensi pers kasus mafia tanah di kediaman Mbah Tupon, Kamis (20/6/2025).
PEMBACAAN GUGATAN: Konferensi pers kasus mafia tanah di kediaman Mbah Tupon, Kamis (20/6/2025).

BANTUL - Tersangka Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati menggugat Mbah Tupon atas gugatan perdata materiil sebesar Rp 500 juta dan immateriil sebesar Rp 1 miliar. 

Selain Mbah Tupon, terdapat tiga tergugat lainnya yakni Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat, Triyono sebagai turut tergugat I, Anhar Rusli sebagai turut tergugat II, dan Mbah Tupon sendiri sebagai tergugat III.

Kuasa hukum Mbah Tupon Sukiratnasari alias Kiki membenarkan Mbah Tupon memang turut tergugat dalam kasus perdata mafia tanah.

Ini karena Mbah Tupon sebagai pemilik awal yang menurut informasi Triono, Mbah Tupon membutuhkan pinjaman.

"Jadi memang Mbah Tupon dalam kasus perdata ini disebut karena peran tersebut," jelasnya saat konferensi pers di kediaman Mbah Tupon Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, secara perdata memang sertifikat hak milik (SHM) dari awal atas nama Mbah Tupon, kemudian berbalik nama menjadi Indah Fatmawati.

Dalam prosesnya, Kiki menyebut karena hal itu secara formil Mbah Tupon diikutsertakan dalam tergugat.

"Mungkin ada kekhawatiran dari penggugat, saya tidak tahu. Intinya mungkin kekhawatirannya akan menjadi kekurangan pihak," ujarnya.

Sementara itu, gugatan perdata materiil dan immateriil hanya dituntut kepada Triono sebagai tergugat.

Turut tergugat lainnya, termasuk Mbah Tupon tidak diminta untuk mengganti kerugian.

"Kalau untuk turut tergugat itu tidak ada pembebanan tanggung renteng atau tentang ganti kerugian ini," tuturnya.

Gugatan perdata yang diajukan Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati, menurutnya, tidak berpotensi menghalangi proses pidana yang sedang berlangsung.

"Kami sudah sempat menanyakan ke kepolisian tentang gugatan perdata ini. Jadi tidak berpotensi menghalangi proses pidana, karena gugatan tidak ada sengketa kepemilikan," ujarnya.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Romie Habie, menyampaikan secara norma hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata.

"Namun persoalannya, apakah pihak yang digugat memiliki hubungan hukum yang relevan atau tidak. Itu menjadi ranah kewenangan majelis hakim untuk menilai," jelasnya.

Dengan adanya gugatan perdata ini, Mbah Tupon tidak paham dan merasa kaget.

"Kulo nggih mboten ngertos, kulo kaget. Kulo cuma pengen sertifikat enggal-enggal balik (Saya ya tidak tahu, saya kaget, saya cuma ingin sertifikat cepat-cepat balik, Red)," ujar Mbah Tupon.

Hadi Setiawan, anak Mbah Tupon berharap kasus ini segera terselesaikan, baik kasus pedata maupun sertifikat tanah orang tuanya.  "Semoga cepat selesai masalahnya,"  katanya.

Ia berharap penegak hukum untuk bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

"Keluarga saya kan masyarakat kecil, kepada penegak hukum dan hakim kami berharap berbuat adil dan jujur," tandasnya. (cr2/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#gugatan perdata #tersangka #Indah Fatmawati #Bantul #Kasus Mafia Tanah #Mbah Tupon