Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mbah Tupon Digugat Perdata Oleh Para Tersangka Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Jelaskan Hal Ini

Cintia Yuliani • Jumat, 20 Juni 2025 | 21:29 WIB
PEMBACAAN GUGATAN: Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah yang diselenggarakan di kediaman Mbah Tupon Kamis (20/6)
PEMBACAAN GUGATAN: Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah yang diselenggarakan di kediaman Mbah Tupon Kamis (20/6)

BANTUL - Tersangka Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati menggugat Mbah Tupon atas gugatan perdata materiil sebesar Rp 500 juta dan immateriil sebesar Rp 1 miliar.

Selain Mbah Tupon, terdapat tiga tergugat lainnya yakni Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat, Triyono sebagai turut tergugat I, Anhar Rusli sebagai turut tergugat II, dan Mbah Tupon sendiri sebagai tergugat III.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari alias Kiki membenarkan Mbah Tupon memang turut tergugat dalam kasus perdata mafia tanah.

Itu karenakan sebagai pemilik awal yang menurut informasi Triono, Mbah Tupon membutuhkan pinjaman.

"Jadi memang Mbah Tupon dalam kasus perdata ini disebut karena peran tersebut," jelasnya saat konferensi pers di kediaman Mbah Tupon Kamis (19/6).

Menurutnya secara perdata memang sertifikat hak milik (SHM) dari awal atas nama Mbah Tupon, kemudian berbalik nama menjadi Indah Fatmawati.

Dalam prosesnya Kiki menyebut memang karena hal tersebutlah secara formil, Mbah Tupon diikutsertakan dalam tergugat.

"Mungkin ada kekhawatiran dari penggugat saya tidak tahu, intinya mungkin kekhawatirannya akan menjadi kekurangan pihak," ujarnya.

Sementara itu, gugatan perdata materiil dan immateriil hanya dituntut kepada Triono sebagai tergugat.

Turut tergugat lainnya termasuk Mbah Tupon tidak diminta untuk mengganti kerugian.

"Kalau untuk turut tergugat itu tidak ada pembebanan tanggung renteng, atau tentang ganti kerugian ini," tuturnya.

Gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati menurutnya tidak berpotensi menghalangi proses pidana yang sedang berlangsung.

"Kami sudah sempat menanyakan kepolisian tentang gugatan PMH, jadi tidak berpotensi menghalangi proses pidana, karena gugatan PMH tidak ada sengketa kepemilikan," ujarnya.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Romie Habie, menyampaikan secara norma hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata.

“Namun persoalannya, apakah pihak yang digugat memiliki hubungan hukum yang relevan atau tidak, itu menjadi ranah kewenangan majelis hakim untuk menilai," jelasnya.

Dengan adanya gugatan perdata ini Mbah Tupon tidak paham dan merasa kaget.

"Kulo nggih mboten ngertos itu, kulo kaget, kulo cuma pengan sertifikat enggal-enggal balik (Saya ya ngga tahu, saya kaget, saya cuma ingin sertifikat cepat-cepat balik, red)," Ujar Mbah Tupon.

Hadi Setiawan anak Mbah Tupon berharap kasus ini segera terselesaikan baik itu kasus pedata maupun sertifikat tanah orang tuanya.

"Semoga cepat selesai masalahnya," harapnya.

Ia berharap dari penegak hukum untuk menegakan hukum dengan seadil-adilnya.

"Keluarga saya kan masyarakat kecil, kepada penegak hukum dan hakim supaya berbuat adil dan jujur," tutupnya. (cr2)

Editor : Bahana.
#mafia tanah #Bantul #kuasa hukum #Mbah Tupon